Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian insentif Retribusi Negara Penjualan Atas Produk Mewah (PPNBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen buat Kendaraan Pribadi Elektrik Sebagai 2025. Aturan ini sudah diterbitkan Ke 2024 Di periode berlaku hanya satu tahun.
Perpanjangan insentif ini disahkan Di Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Keuangan Nomor (PMK) 135 Tahun 2024 tentang PPNBM DTP 2025. Aturan ini diundangkan Ke 31 Desember 2024 dan berlaku Sebagai masa Retribusi Negara Januari 2025 sampai Desember 2025.
Mirip aturan Sebelumnya, PMK nomor 9 Tahun 2024, Aturan PPNBM DTP Sebagai 2025 juga berlaku buat Kendaraan Pribadi Elektrik Completely Build Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD).
Pasal 3
(1) PPnBM yang terutang atas Perdagangan Masuk Negeri KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud Di Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) Di jumlah PPnBM yang terutang.
(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi Di KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud Di Pasal 2 ayat (2) sebesar 100% (seratus persen) Di jumlah PPnBM yang terutang.
(3) PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud Ke ayat (1) dan ayat (2) diberikan Sebagai Masa Retribusi Negara Januari 2025 sampai Di Masa Retribusi Negara Desember 2025.
Sebelumnya Kementerian Penanaman Modal dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah menetapkan pemberian insentif PPNBM Sebagai Kendaraan Pribadi Elektrik Perdagangan Masuk Negeri CBU hanya khusus Sebagai Bangsa yang Memperoleh kerja sama Di Indonesia.
Hal itu ditetapkan Ke Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Penanaman Modal dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Perdagangan Masuk Negeri dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Di Rangka Percepatan Penanaman Modal.
Aturan itu merevisi Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Penanaman Modal dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 Di judul yang sama.
Selain PPNBM ditanggung pemerintah, Kendaraan Pribadi Elektrik Perdagangan Masuk Negeri CBU juga Merasakan insentif bea masuk 0 persen. PPNBM dan bea masuk Untuk Kendaraan Pribadi Elektrik CBU ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan hanya Sebagai pelaku usaha yang berkomitmen mendirikan pabrik dan memproduksi Kendaraan Pribadi Elektrik Ke Di negeri.
(fea/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Aturan Diskon PPNBM Kendaraan Pribadi Elektrik CBU dan CKD Sebagai 2025 Telah Terbit