loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Terbaru saja memperbarui aturan Yang Terkait Di Iuran Wajib reklame lewat Peraturan Area Nomor 1 Tahun 2024 tentang Iuran Wajib Area dan Retribusi Area. FOTO/dok.SindoNews
“Pelaku usaha perlu Lebihterus paham soal jenis reklame yang dikenai Iuran Wajib, cara menghitungnya, sampai Syarat waktu pembayarannya,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny Di keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Iuran Wajib mulai dikenakan Dari reklame dipasang atau ditayangkan. Pembayarannya dilakukan sesuai lokasi pemasangan, kalau reklame Hingga kendaraan, mengacu Di lokasi usaha penyelenggara reklamenya.
Iuran Wajib Reklame adalah Iuran Wajib yang dikenakan atas media promosi—apapun bentuknya, yang bertujuan Memikat perhatian publik. Bentuknya bisa beragam: billboard, spanduk, stiker, videotron, hingga yang ditempel Hingga kendaraan atau Justru reklame berbasis udara.
Berikut jenis-jenis reklame yang masuk objek Iuran Wajib:
1. Papan iklan, billboard, videotron, megatron
2. Spanduk, banner, kain reklame
3. Stiker promosi
4. Selebaran atau flyer
5. Iklan Hingga kendaraan (Kendaraan Pribadi, Kendaraan Angkutan Umum, Kendaraan Bermotor Roda Dua)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Iuran Wajib Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu