Pembatasan Pembelian Pertalite dan Soal sudah Hingga tangan Jokowi. Foto/Dok. Sindonews
Sebagaimana diketahui, pemerintah memang berencana melakukan pengaturan kembali distribusi BBM Bantuan Penurunan Nilai Mata Uang Melewati revisi Peraturan Ri (Perpres) 191 Tahun 2024.
“Sekarang, kalau Hingga pembahasan Hingga level saya, Hingga eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas Hingga levelnya Pak Pembantu Presiden Tim Menteri sudah selesai, Hingga Menko. Sekarang lagi Bapak Ri,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui Hingga Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Diungkapkan Dadan, berdasarkan Pertemuan bersama Menko tersebut, ada dua hal yang dibahas. Pertama, pemerintah ingin bahan bakar yang didistribusikan Hingga Kelompok itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, Hingga Di revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang mengatur kriteria pembeli BBM Bantuan Penurunan Nilai Mata Uang itu tak kunjung rampung.
“Ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan,” tegasnya.
Lebih Jelas Dadan pun merespon pertanyaan soal pembatasan pembelian Solar yang juga Berencana diatur Di Perpres tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Sudah Hingga Tangan Jokowi