Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap Pemutusan Hubungan Kerja menjadi jalan terakhir yang dilakukan pengusaha kepada karyawan. Foto/Ilustrasi
Merespon hal ini, Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap Pemutusan Hubungan Kerja menjadi jalan terakhir yang dilakukan pengusaha kepada karyawan.
“Jika pun tidak bisa menghindarkan Bersama Pemutusan Hubungan Kerja, maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan. Hak mereka, hak yang menjadi hak mereka harus diberikan. Setelahnya Itu kesempatan kerja Terbaru harus dibuka yang seluas-luasnya,” jelasnya ketika ditemui usai Sidang Tahunan Mprri RI, Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI – Dewan Perwakilan Daerah RI, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI Tahun 2024 yang digelar Hingga Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Diungkapkan Ida, pemerintah pun telah melakukan sejumlah upaya Untuk Mengharapkan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja ini.
“Upaya Untuk membangun kesepahaman antar pekerja Bersama pengusaha harus dilakukan,” tegasnya.
Ida pun menuturkan, biasanya, pemerintah selalu memanggil perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut. Ia bilang, hingga Di ini juga sudah banyak perusahaan yang dipanggil.
“Kita biasanya panggil Untuk kita mediasi, Untuk kita lakukan dialog yang difasilitasi dijembatani Bersama pemerintah. Itu tadi,” imbuhnya.
Ida bilang, apabila Pemutusan Hubungan Kerja memang sudah tidak bisa dihindari, maka pemberi kerja harus Menyediakan hak-hak pekerja.
“Setelahnya Itu teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan kita sudah punya Jaminaan Kehilangan Pekerjaan yang menjamin Untuk teman-teman pekerja yang Merasakan Pemutusan Hubungan Kerja,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Badai Pemutusan Hubungan Kerja Mengamuk Indonesia, Menaker Bilang Begini