Pembantu Presiden Pembantu Presiden Penanaman Modal Untuk Negeri Bahlil Lahadalia. FOTO/dok.SINDOnews
“Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya Mutakhir ditanda-tangani. PP-nya Mutakhir Barang Dagangan Mutakhir dan saya Mutakhir sosialisasikan dan Hingga Didepan kami Akansegera mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah Setelahnya mereka tahu isinya, tujuannya dan mau Memperoleh alhamdulillah, kalau nggak ya kita nggak boleh memaksakan,” kata Bahlil Hingga Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah Akansegera menghasilkan sesuatu yang baik,” sambungnya.
Bahlil menjelaskan bahwa pemberian IUP tambang Hingga ormas keagamaan Memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan tersebut harus Memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindahtangankan.
“Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi. Supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan Dari kelompok yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Bahlil juga memastikan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut merupakan perintah undang-undang. Menurutnya pemberian IUP tersebut merupakan berdasarkan Perundang-Undangan Dasar Pasal 33 Sebagai pemerataan kesejahterahan dan retribusi.
“Dan tidak ada Kartu Merah aturan yang dilakukan sebab Hingga perubahan Perundang-Undangan Minerba Pasal 6 Skor 1 huruf c, itu berkewenangan Sebagai Memberi skala prioritas, dan PP-nya waktu itu belum ada. Agar perubahan PP itu memasukan itu IUPK khusus Sebagai Mantan PKP2B batu bara. Itu lewat mekanisme ratas Lewat pengambilan keputusan tertinggi yang dipimpin Kepala Negara dan itu merupakan produk hukum, dan ini sudah melewati proses verifikasi Hingga kaji Dari Kemenkumham dan Jaksa Agung. Masa pemerintah nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan diatur Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani Kepala Negara Jokowi Ke 30 Mei 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bahlil Akui Banyak Ormas Tolak Jatah Tambang Bersama Jokowi