Bisnis  

Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya

Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, Pada ini pihaknya sudah berkomunikasi Didalam perbankan Sebagai membiayai Kandidat investor yang mau menanamkan Penanaman Modal Hingga IKN. Foto/Dok

JAKARTA – Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan, Pada ini pihaknya sudah berkomunikasi Didalam perbankan Sebagai membiayai Kandidat investor yang mau menanamkan Penanaman Modal Hingga IKN . Pembantu Presiden Tim Menteri Basuki mengakui Pada ini para pelaku usaha yang mau masuk Penanaman Modal Hingga IKN memang terkendala masalah perizinan lahan .

Sebab, para investor ketika hendak berinvestasi Hingga IKN hanya mengantongi sertifikat penguasaan lahan berupa HGB (Hak Guna Bangunan) Hingga atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) pemerintah.

Menurutnya, HGB Hingga atas HPL memang kurang Memikat Bagi perbankan jika dijadikan agunan Sebagai penyaluran pembiayaan. Meski demikian, Pak Bas mengaku sudah berkomunikasi kepada perbankan Yang Terkait Didalam kekhususan Bagi Kandidat investor IKN.

“Kalau nanti ada jaminan Didalam OIKN, bank bisa berikan (pembiayaan), kami juga sudah berbicara Didalam bank, Lantaran kita ini harus bisa bergerak cepat,” ujar Basuki Pada ditemui Hingga Kantor Kementerian PUPR, dikutip Senin (15/7/2024).

Meski demikian Basuki menjelaskan, skema ini memang bersifat Sambil hingga Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) Pemdasus IKN diteken Pemimpin Negara. Sebab rencananya para investor yang berinvestasi Akansegera diberikan legalitas penguasaan hak atas tanah berupa HGB murni.

Akansegera tetapi, HGB Murni yang Akansegera diberikan kepada investor IKN ini Terbaru bisa diterbitkan Sesudah IKN resmi menjadi Pemerintahan Lokasi Khusus atau Pemdasus.

“Hingga undang-undang itu memang bisa diberikan (HGB Murni), Sesudah terbentuk Pemdasus, kecuali yang individual, kalau perusahaan harus menjadi Pemdasus,” kata Basuki.

Lantas bagaimana nasib investor yang terlanjur berinvestasi ketika Pemdasus belum terbentuk?

Di kesempatan tersebut, Basuki mengatakan, nantinya para investor yang sudah terlanjur berinvestasi Hingga IKN Akansegera mempunyai hak Sebagai menaikan sertifikat penguasaan lahan Hingga IKN, yang Sebelumnya Itu HGB Hingga atas HPL naik menjadi HGB Murni. “Itu nanti Akansegera berubah, Didalam HGB Hingga atas HPL, menjadi HGB murni,” lanjutnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bank Ogah Bantu Investor IKN Soal Pembiayaan, Pak Bas Ungkap Masalahnya