Jakarta, CNN Indonesia —
Provinsi Banten resmi Melakukan pemutihan tunggakan Pajak Lainnya kendaraan bermotor dimulai hari ini 10 April hingga 30 Juni 2025. Melewati Inisiatif ini Kelompok Banten tak perlu membayar tunggakan Pajak Lainnya kendaraan bermotor terhitung 2024 Di bawah.
“Inisiatif ini mulai 10 April hingga 30 Juni 2025,” tulis Bapenda Banten Untuk akun Instagram resminya dikutip Kamis (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Inisiatif pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda Pajak Lainnya kendaraan bermotor.
Andra menyampaikan Keputusan ini Memiliki syarat, sama seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dan Jawa Ditengah. Syarat itu adalah wajib melakukan pembayaran Pajak Lainnya kendaraan tahun 2025 dahulu, Setelahnya itu tunggakan Pajak Lainnya dan denda tahun 2024 dan Sebelumnya dihapus.
“Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran Pajak Lainnya Di tahun 2025. Dan Setelahnya Itu beban Pajak Lainnya tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ucap Andra.
Ia lantas meminta Kelompok Banten memanfaatkan kesempatan ini Supaya tidak ada lagi tunggakan Pajak Lainnya yang membebani Kelompok.
[Gambas:Instagram]
Penghapusan tunggakan Pajak Lainnya merupakan terobosan Terbaru yang digelar kali pertama Dari Jawa Barat. Inisiatif ini pertama diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat tayangan video Ke akun Instagram pribadinya. Ia menyebut Keputusan itu sebagai kado Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.
Pemprov Jabar Memberi kesempatan pembayaran itu Untuk rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.
“Kami berikan kesempatan Untuk memperpanjang kembali Di tarif Pajak Lainnya hanya tarif Pajak Lainnya yang Terbaru 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucap Dedi.
Menyusul Jawa Barat, Provinsi Jawa Ditengah (Jateng) juga merilis Keputusan yang menghapus semua tunggakan Pajak Lainnya serta denda Untuk pemilik kendaraan yang membayar Pajak Lainnya kendaraan 2025 Pada periode 8 April sampai 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pajak Lainnya kendaraan 2025 agar utangnya bisa terhapus.
(ray/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Banten Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Lainnya Kendaraan Mulai Hari Ini