Jakarta –
Beberapa hotel Hingga Mataram disegel dan dipasangi stiker penunggak Pph. KPK pun Menyediakan klarifikasi soal penyegelan sejumlah developer Hingga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyegelan juga dilakukan Ke restoran hingga hotel.
“Hari ini kami turun kelima titik, ada restoran, hotel, dan developer,” kata Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Area V KPK Dian Patria, Rabu (12/6/2024).
KPK memasang plang penunggakan Pph Ke restoran, hotel, dan developer itu. Pemasangan dilakukan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram Dari siang hingga malam hari.
Dian menuturkan lima titik yang dipasangi plang maupun stiker penunggak Pph Antara lain Hotel Griya Asri, Hotel Surya Lombok, J.co Donut Hingga Lombok Epicentrum Mall, Ichiban Sushi Hingga Lombok Epicentrum Mall, dan Raja Bebek Sate Rembiga Hingga Jalan Dakota Rembiga.
“Yang kami pasang itu, mereka yang tidak patuh wajib Pph,” tuturnya.
Dian berharap para pemilik dan pengelola restoran maupun hotel bisa segera menyetorkan pajaknya Sesudah adanya pemasangan plang maupun stiker.
“Bersama beberapa titik tadi, ada yang sudah lunas, tetapi belum membayar sisa (Pph). Malahan, ada yang belum (sama sekali),” ujarnya.
Pemasangan plang dan stiker tanda penunggak Pph Bersama KPK bersama Pemkot Mataram Merasakan beragam sambutan. “Pemasangan stiker Hingga hotel Merasakan respons yang baik. Mereka semua kooperatif ketika kami turun,” kata PIC Korsup Area NTB Abdul Jalil Marzuki, Rabu (12/6/2024).
Sebelumnya, KPK bersama Pemkot Mataram juga turun Hingga beberapa developer Hingga Kota Mataram yang melanggar aturan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Hingga mana, Bersama 111 developer, ada 41 developer yang melanggar aturan.
Puluhan developer atau pengembang Hingga Kota Mataram, NTB, terindikasi melanggar aturan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) pun turun tangan.
Pantauan detikcom, Rabu (12/6/2024), KPK turun bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram Bagi menempelkan spanduk peringatan. Salah satunya Hingga Royal Mataram.
“Pemberitahuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hingga mana, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun Bersama setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan. Setiap orang adalah orang perorangan atau badan hukum,” demikian tulisan Hingga plang yang dipasang tersebut.
Peringatan lainnya juga tertulis bahwa Perumahan Royal Mataram belum menyelesaikan PSU, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) Bersama pengembang kepada Pemkot Mataram.
Tetapi, Sesudah terpasang, pihak developer justru mencabut spanduk tersebut. Padahal, Hingga dalamnya tertera jelas larangan Bagi merusak atau mencabut spanduk peringatan. Jika melanggar Berencana dikenai Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang Hingga detikbali,
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Banyak Hotel-Restoran Hingga Mataram Disegel, Ada Apa?