Denpasar, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Menyediakan keringanan dan kemudahan Untuk pemilik kendaraan yang hendak menyelesaikan kewajiban membayar Pajak Lainnya kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Pemerintah Provinsi Bali, Lewat Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Bali, memberlakukan Menenangkan Pajak Lainnya Lokasi tahun 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, Di Kantor Bapenda Provinsi Bali – Denpasar, Bali, Selasa (14/8).
Ia mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan Di pemerintah pusat dan pemerintah Lokasi, pemerintah Menyediakan kesempatan Untuk wajib Pajak Lainnya Sebagai menyelesaikan kewajibannya.
“Sesuai Syarat Pasal 75, Perda Nomor 1, Tahun 2024, Keputusan Menenangkan hanya dapat diberikan Bersama memperhatikan Kebugaran tertentu Bersama wajib Pajak Lainnya atau Di keadaan force majeure, yang pelaksanaannya mulai tanggal 5 Januari 2025,” imbuhnya.
Ia mengajak Komunitas wajib Pajak Lainnya Sebagai memanfaatkan Keputusan ini Bersama sebaik-baiknya. Karenanya, wajib Pajak Lainnya perlu melakukan registrasi ulang dan membayar Pajak Lainnya kendaraannya Lewat layanan samsat yang tersebar Di seluruh kabupaten dan kota se-Bali.
“Keputusan Menenangkan Pajak Lainnya Lokasi tahun 2024 ini tertuang Di Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Pembatasan administrasi Pada Pajak Lainnya kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Untuk wajib Pajak Lainnya kendaraan bermotor. Menenangkan Pajak Lainnya ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024,” ungkapnya.
“Kami berharap Komunitas memanfaatkan Keputusan ini, mengingat denda Pajak Lainnya yang sangat tinggi, yakni 25 persen. Dari Sebab Itu, tahun Di tidak ada lagi pemutihan,” tegasnya.
Santha menambahkan, kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar Pajak Lainnya mencapai 30 persen Bersama jumlah kendaraan yang ada Di Bali.
“Menurut data lima tahun terakhir, jumlah kendaraan Di Bali mencapai lebih Bersama 3,2 juta, sedangkan yang berpartisipasi membayar Pajak Lainnya sebanyak lebih Bersama 2,7 juta kendaraan atau 70 persen,” ujarnya.
Pelaksanaan Keputusan Menenangkan Pajak Lainnya tahun 2024 yang diberikan berupa:
1. Pemutihan (Penghapusan Pembatasan Administratif berupa Bunga dan Denda Pada Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024.
2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Berikutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Bersama 30 September 2024, Bersama Syarat sebagai berikut:
A. Diberikan kepada wajib Pajak Lainnya yang Akansegera melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat Di Provinsi Bersama Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
B. Mutasi Bersama luar Lokasi Provinsi Bali Bersama Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
[Gambas:Video CNN]
(kdf/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Banyak yang Nunggak, Bali Gelar Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan 1,5 Bulan