Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Mengelabui Orang Lain online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
Sambil, Individu Terduga lainnya adalah dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan H sebagai operator Mengelabui Orang Lain. Di Itu ada juga N.S.S yang telah diadili Hukuman 3,5 tahun Sebelumnya Di PN Jakarta Pusat.
“Bahwa Untuk upaya pengungkapan Peristiwa Pidana Hukum ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil Menyita tiga orang Individu Terduga, yang terdiri Untuk satu orang warga Bangsa Foreign dan dua orang warga Bangsa Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Hingga Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan menjelaskan para pelaku Akansegera mengirimkan ‘blasting chat’ Melewati Alat Lunak WhatsApp dan Telegram Di modus lowongan kerja.
“Menawarkan pekerjaan Di cara menyelesaikan persoalan tugas-tugas,” katanya.
Para korban, kata Himawan, Akansegera diarahkan Sebagai top up saldo Hingga platform web-based yang seolah-olah menyerupai platform asli seperti TikTok, Instagram, dan lainnya.
“Di iming-iming komisi yang besar. Sesudah Korban yakin dan melakukan Penanaman Modal Untuk Negeri, uang sudah tidak dapat ditarik dan web Akansegera menghilang,” katanya.
Himawan mengatakan sebanyak 823 orang Indonesia telah menjadi korban Mengelabui Orang Lain jaringan internasional ini, Di total kerugian mencapai Rp59 miliar. Tidak hanya Indonesia, Himawan Membeberkan pria berinisial ZS itu juga menyasar Bangsa lain Untuk menjalankan Usaha haramnya.
Justru, ZS telah meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun berdasarkan akumulasi Mengelabui Orang Lain Untuk empat Bangsa yakni Indonesia Rp59 miliar, India Rp1,077 triliun, Cina Rp91 miliar, dan Thailand Rp288 miliar.
“Total kerugian secara keseluruhan Di Rp1.500.000.000.000. Lanjutnya penyidik Akansegera melakukan pemeriksaan lanjutan Pada Individu Terduga serta Pembuatan Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana Hukum online scam,” kata Himawan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Tetapkan 4 Individu Terduga Mengelabui Orang Lain Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu