Bisnis  

Bea Cukai Fasilitasi Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Cerutu Tembus Pasar Thailand dan Jepang

Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi kegiatan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri cerutu Dari PT Taru Martani 1918, Senin (24/6/2024). Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Hingga Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Hingga Hyogo, Jepang. Foto/Dok. SINDOnews

YOGYAKARTABea Cukai Yogyakarta memfasilitasi kegiatan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri cerutu Dari PT Taru Martani 1918, Senin (24/6/2024). Perusahaan milik Pemprov DIY tersebut mencatatkan nilai transaksi Penjualan Barang Hingga Luar Negeri sebesar Rp170 juta.

Produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu Hingga Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu Hingga Hyogo, Jepang. “Pengiriman cerutu Hingga Phuket dilakukan Melewati bandar udara Yogyakarta International Airport sedangkan pengiriman Hingga Jepang dilakukan Melewati Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani Di siaram pers, Senin (15/7/2024).

Riri mengatakan, berdasarkan Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, Produk kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC Didalam tujuan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Di pabrik atau tempat penyimpanan Hingga kawasan pabean Di pelabuhan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri, wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (dokumen CK-5).

“Penjualan Barang Hingga Luar Negeri cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau Di gudang Di pelabuhan muat Penjualan Barang Hingga Luar Negeri,” jelasnya.

Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan atas kegiatan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri cerutu tersebut Didalam turut membantu kelengkapan administrasi Penjualan Barang Hingga Luar Negeri. Termasuk penyegelan Di setiap boks yang Berencana diekspor Bagi menjamin bahwa BKC tersebut benar-benar Bagi diekspor.

(poe)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bea Cukai Fasilitasi Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Cerutu Tembus Pasar Thailand dan Jepang