Kementerian BUMN memastikan 6 perusahaan pelat merah yang sakit berat belum tentu Berencana dibubarkan. FOTO/Ilustrasi
Arya memastikan, kajian potensi likuidasi enam perseroan Bangsa belum sampai Di Tatakan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Dia mengatakan, sebagian Didalam BUMN sakit itu masih mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Di Lembaga Proses Hukum.
“Informasi mengenai BUMN yang mau dibubarkan itu masih kajian Di PPA, belum sampai kajian Di Kementerian BUMN. Karena Itu kita masih lihat bahwa BUMN-BUMN tersebut juga masih ada yang PKPU Pada ini Di Lembaga Proses Hukum,” ujar Arya, Kamis (27/6/2024).
Lantaran berada Di fase kajian dan proses PKPU, tegas Arya, pembubaran keenam BUMN itu belum bisa dilakukan. Justru, kata dia, pemegang saham bisa saja memilih mempertahankan BUMN-BUMN tersebut bila Disorot sudah berangsur pulih. “Karena Itu semuanya proses saja, Karena Itu belum bisa dikatakan BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan Danareksa Di Wakil Rakyat itu belum tentu juga itu Berencana bubar, kita belum paham juga. Bisa juga terjadi, tapi bisa juga enggak terjadi,” tandasnya.
Diketahui, PPA Di menangani 21 BUMN dan satu anak usaha. Didalam jumlah itu, delapan Di antaranya sudah dibubarkan, empat masih perlu penanganan lebih, dan empat lainnya Berpeluang selamat.
Sedangkan, enam BUMN yang Berpeluang dibubarkan adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
“PPA mengkajinya sangat detail dan ketat. Tapi kita lihat nanti secara komprehensif langkah-langkah apa yang Berencana dilakukan sambil menunggu hasil Lembaga Proses Hukum soal PKPU,” tutup Arya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Belum Tentu Dibubarkan, Stafsus Erick Thohir Sebut 6 BUMN Sakit Masih Dikaji