Berantas Judi Online, Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas

Ri Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Aturan tersebut tertuang Untuk Keppres Nomor 21 Tahun 2024. Foto/Setpres

JAKARTARi Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online . Aturan ini tertuang Untuk Keputusan Ri (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Keppres tersebut ditandatangani Ri Jokowi Ke Jumat 14 Juni 2024. “Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang Berikutnya Untuk Keputusan Ri ini disebut Satgas,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Ke Sabtu (15/6/2024).

Satgas pemberantasan judi online Berencana berada Hingga bawah dan bertanggung jawab kepada Ri. Pembentukan satgas bertujuan Untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu Untuk rangka melindungi Komunitas.

Ketua Satgas dipimpin Dari Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pra-Penanganan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Tugas satgas Di lain mengoptimalkan Pra-Penanganan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Lalu Memperbaiki koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri Untuk upaya Pra-Penanganan dan penegakan hukum perjudian daring.

Setelahnya Itu menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan Aturan strategis serta merumuskan rekomendasi Untuk mengoptimalkan Pra-Penanganan dan penegakan hukum perjudian daring.

Untuk melaksanakan tugasnya, satgas dapat berkoordinasi Bersama kementerian/lembaga, pemerintah Lokasi, dan pihak Yang Berhubungan Bersama.

Ketua Harian Pra-Penanganan dan Ketua Harian Penegakan Hukum Untuk melaksanakan tugasnya dievaluasi Dari Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Ri paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Masa kerja Satgas mulai berlaku Sebelum ditetapkannya Keputusan Ri ini sampai Bersama tanggal 31
Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang Bersama Keputusan Ri.

“Segala biaya yang diperlukan Untuk pelaksanaan tugas satgas dibebankan kepada Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan,” bunyi Keppres tersebut.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Berantas Judi Online, Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas