—
Opsen Iuran Wajib kendaraan berlaku mulai hari ini Minggu 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Ditengah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kelompok yang membeli kendaraan Mutakhir Hingga tahun ini Akansegera dipungut Iuran Wajib tambahan.
Sebagai diketahaui, penerapan opsen Iuran Wajib kendaraan Sebagai memudahkan Untuk hasil Iuran Wajib Ke penerimaan pemerintah Daerah(pemda).
Bersama adanya aturan Mutakhir ini, maka total ada tujuh komponen Iuran Wajib yang harus dibayar Dari User kendaraan bermotor Mutakhir, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran Dibelakang Ke Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga Akansegera ditambah dua kolom Mutakhir, Sebagai menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Bagaimana cara hitung opsen Iuran Wajib Sebagai kendaraan?
Opsen paja kPKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung Untuk besaran Iuran Wajib terutang.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Untuk PKB Rp1 juta).
Bersama Cara Itu, Iuran Wajib kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.
Lalu Sebagai opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen Untuk BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen Untuk NJKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka Akansegera ada tambahan opsen sebesar Rp660.000 (66 persen Untuk BBNKB Rp 1 juta).
Bersama Cara Itu, total Iuran Wajib yang dikenakan tentu bertambah. Biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB, bersama Bersama Iuran Wajib kendaraan bermotor. Penyetoran seluruh komponen Iuran Wajib ini dilakukan lewat bank Hingga Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank Lanjutnya Akansegera melakukan split payment Hingga masing-masing lembaga pemerintah Bersama rincian penyetoran PKB dan/atau BBNKB Hingga RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP Hingga RKUN (Rekening Kas Umum Bangsa).
Lalu penyetoran SWDKLLJ Hingga Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB Hingga RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Berlaku Hari Ini, Berikut Cara Hitung Opsen Iuran Wajib Kendaraan