Badung –
Seorang wna berinisial JN ketahuan menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) Ke Bali. Perpindahan Penduduk pun geram dan menendangnya pulang.
Perempuan berusia 34 tahun itu terciduk petugas Perpindahan Penduduk Ke kawasan Kuta dan Seminyak, Badung Ke Jumat (16/8/2024). JN diusir Setelahnya bekerja menjadi PSK Di berada Ke Bali.
“Kami mendeportasi WN Uganda berinisial JN (34) yang terlibat Untuk Peristiwa Pidana prostitusi,” kata Kepala Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, Untuk keterangannya, Jumat (4/10/2024).
Dudy mengatakan JN mendarat Ke Bandara Internasional Ngurah Rai Ke 27 April 2024. Berbekal visa izin kunjungan, JN mengaku Ke Bali Bagi berbisnis baju, serta Berwisata.
Akan Tetapi, bukannya Berwisata, JN malah menjajakan diri. Dia terciduk petugas Di operasi keimigrasian Ke kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, bersama perempuan senegaranya berinisial SA (48).
“Ada dugaan Pelanggar izin tinggal yang dilakukan Bersama dua orang tersebut Yang Terkait Bersama Bersama prostitusi,” kata Dudy.
Ketika diperiksa, ditemukan percakapan Di JN Bersama seseorang yang diduga pelanggannya. JN lalu berkilah percakapan itu terjadi Ke Jerman. Dia beralasan tidak pernah melacur Ke Bali.
“Untuk pemeriksaan terungkap bahwa Untuk pemeriksaan ponselnya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan Untuk prostitusi,” kata dia.
Atas perbuatannya, JN diterbangkan Ke Entebbe, Uganda, Ke 3 Oktober 2024. Namanya juga telah dimasukkan Untuk daftar penangkalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Selain JN, ada juga warga Bangsa (WN) Belanda berinisial RB (34) yang dideportasi. Pria itu dideportasi Untuk Bali Ke 2 Oktober 2024 gegara menggelandang Ke Bandara Internasional Ngurah Rai hingga melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) Di 79 hari.
RB mengaku sempat Berwisata beberapa waktu Ke Bali. Akan Tetapi, liburannya tak lama Setelahnya dirinya kehabisan uang. Dia beralasan rekening bank Ke Belanda diblokir keluarganya Ke Belanda.
Walhasil, dia tidak mampu membayar kebutuhan sehari-hari, apalagi membayar denda overstay. RB lalu nekat Ke bandara Ke Bali dan tinggal Ke sana Di 10 hari Sebelumnya akhirnya terciduk petugas Perpindahan Penduduk dan mendekam Ke Rudenim Di 44 hari.
Selain wanita Uganda yang melacur Ke Bali, berikut 10 berita terpopuler detikTravel:
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bersama Sebab Itu PSK Ke Bali, Cewek Uganda Ditendang Pulang Perpindahan Penduduk