—
Polri Akansegera memberlakukan aturan BPJS Kesejaganan sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C. Pemohon nantinya Akansegera diminta Menunjukkan BPJS Kesejaganan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Syarat ini Akansegera diuji coba Di 1 Juli hingga 30 September 2024 Di tujuh provinsi, yakni Di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akansegera dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, Di 7 Daerah kepolisian Daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal Di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Syarat itu tertuang Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional Sebagai Memperbaiki jumlah Pemakai JKN. Sampai Sekarang ada Di 63 juta Kelompok yang Pada ini tercatat JKN-nya tidak aktif Untuk 270,4 juta peserta.
Senada Bersama Kemenko PMK, Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan David Bangun sangat mendukung Syarat tersebut.
“Implementasi Untuk Perpol Nomor 2 ini Akansegera diujicobakan Di tujuh Daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Agar bisa segera Diterapkan Di seluruh Indonesia,” ucap David.
Di Pada Yang Sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan, David Bangun menegaskan apabila warga yang belum Memperoleh BPJS Kesejaganan Pada pendaftaran SIM Untuk tahap uji coba ini, maka pemohon SIM diminta Sebagai mengaktifkan BPJS Kesejaganan Melewati chat Whatsapp PANDAWA atau Inisiatif Mobile JKN.
“Kelompok tidak perlu khawatir, ini Mutakhir tahap uji coba. Di minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejaganan Di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Sebagai melakukan sosialisasi dan Pelatihan kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Melewati chat Whatsapp PANDAWA atau Inisiatif Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Dari petugas BPJS Kesejaganan Di sana,” ujar David.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Kesejaganan per 1 Juli