—
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan Terbaru atau perpanjangan, menggunakan BPJS Kesejaganan kini Di diuji coba. Setelahnya itu rencananya syarat Terbaru ini bakal bertahap diterapkan Di semua Area Ke Indonesia.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan pembuatan SIM Terbaru menggunakan BPJS Kesejaganan Pada ini masih Di tahap uji coba dan sosialisasi Ke tujuh Area terlebih dahulu.
“Sambil tujuh Area dulu sosialisasi dan uji coba. Secara bertahap semua Area Akansegera sosialisasi dan ujicoba,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).
Ketujuh provinsi yang diuji coba keikutsertaan BPJS Kesejaganan Sebagai perpanjangan SIM yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uji coba dan sosialisasi aturan tersebut sudah dimulai Ke Senin (1/7) hingga 30 September 2024.
Syarat memperpanjang SIM menggunakan BPJS Kesejaganan diatur Ke Peraturan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Bangsa Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini adalah tindak lanjut Bersama Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional. Tujuannya agar jumlah Pemakai JKN Menimbulkan Kekhawatiran.
Bukti registrasi BPJS Kesejaganan itulah yang nantinya Akansegera dicek pertama kali Bersama petugas pembuatan SIM Ke seluruh Satpas Ke Polda Area.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bikin SIM Pakai BPJS Kesejaganan Bakal Berlaku Ke Seluruh Indonesia