PT Bank Negeri Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) melaporkan telah memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat judi online. FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online.
“BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif Untuk menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening Di pihak yang berwenang,” ujar Royke Untuk keterangan resmi, Kamis (11/7/2024).
Berdasarkan data perseroan, Gaya rekening yang diblokir Menunjukkan adanya peningkatan. Di periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening Yang Terkait Di judi online. Sedangkan Di periode Januari hingga Juni 2024, BNI mencatat sebanyak 108 rekening telah diblokir.
“Dari Sebab Itu total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum Sebelum Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening,” sebut Royke.
Di Detail, Royke menjelaskan, BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus Bagi mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang Bagi mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.
Dari Sebab Itu, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat. BNI juga menghimbau kepada seluruh nasabahnya Bagi berhati-hati Untuk bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan Bagi kegiatan judi online.
Menurut Royke, langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan Pada peraturan yang berlaku, tetapi juga Menunjukkan komitmen bank Untuk menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.
Komitmen BNI Untuk memerangi judi online ini juga sejalan Di arahan Kepala Negara Joko Widodo Bagi memberantas perjudian online yang meresahkan Komunitas.
“Melewati upaya yang konsisten Untuk menangani Topik-Topik sensitif seperti judi online, BNI Berusaha Bagi menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya Bagi seluruh nasabah,” pungkas Royke.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BNI Blokir 214 Rekening yang Disinyalir Terlibat Judi Online