—
Membuat dan memperpanjang masa berlalu Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan Sebagai melampirkan keikutsertaan dalan Jaminan Keadaan Nasional (JKN) BPJS Keadaan yang masih aktif. Aturan itu Berencana diberlakukan serempak Ke Desember 2024 secara nasional.
Sebelumnya, serangkaian uji coba perpanjang SIM pakai BPJS Keadaan sudah diterapkan Ke tujuh provinsi dan disusul Bersama penerapan uji coba secara nasional.
“Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh Area Indonesia yang Sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).
Aturan Mutakhir tersebut merujuk Ke Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional.
Lewat aturan tersebut diharapkan makin banyak Kelompok mendaftar BPJS Keadaan. Aturan ini berlaku Sebagai semua jenis SIM, baik SIM A, B maupun C.
Ke Pada pemohon hendak memperpanjang maupun membuat Mutakhir SIM, pertama kali petugas Berencana mengecek kepesertaan BPJS Keadaan.
Mekanisme pengurusan SIM menggunakan BPJS Keadaan diawali Bersama pihak kepolisian yang meminta pemohon Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS Keadaan.
Pada ini aturan memperpanjang dan membuat SIM pakai BPJS Keadaan masih Untuk tahap uji coba secara nasional. Untuk yang tidak terdaftat Untuk BPJS, maka tetap bisa melakukan perpanjang ataupun membuat SIM.
Untuk pemohon yang tidak ikut BPJS Keadaan maka petugas Berencana mengarahkan pemohon Sebagai mendaftar BPJS Keadaan terlebih dahulu.
Petugas Ke Samsat Berencana mengarahkan Sebagai pembuatan Mutakhir. Pendaftaran bisa dilakukan Lewat Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp (PANDAWA) Ke nomor 08118165165 atau langsung Lewat Inisiatif Mobile JKN.
“Pada masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, Tetapi kepesertaan JKN masih Untuk proses pengaktifan atau masih Untuk proses pendaftaran Hingga Inisiatif JKN, maka SIM tetap dapat diberikan,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Keadaan David Bangun.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BPJS Keadaan Syarat Bikin SIM Berlaku Nasional Desember 2024