Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM) menerbitkan perubahan aturan Yang Berhubungan Di label Ketahanan Pangan olahan berdasarkan kajian risiko Bisfenol A (BPA) Di air minum Di kemasan (AMDK).
Di peraturan terbaru, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA Di air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan polikarbonat. Diketahui, paparan BPA berasal Di banyak sumber berbahan plastik, salah satu yang paling signifikan secara intensitas dan risiko adalah galon air minum yang digunakan ulang.
Sebelumnya Itu, BPOM menyebutkan galon polikarbonat paling banyak beredar Di Kelompok Di persentase 96% Di total galon air minum bermerek yang beredar. Berdasarkan data pemeriksaan BPOM Di fasilitas produksi Di 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi Di air minum lebih Di 0,6 ppm Menimbulkan Kekhawatiran berturut-turut hingga 4,58 persen. Begitu pun Di hasil pengujian Mobilitas Penduduk BPA Di ambang 0,05-0,6 ppm, Menimbulkan Kekhawatiran berturut-turut hingga 41,56 persen.
Guna melindungi Kelompok Di risiko Keadaan akibat paparan BPA, BPOM mewajibkan pelabelan BPA Di air minum Di kemasan polikarbonat. Sebelumnya Itu, berbagai Bangsa Di dunia pun telah melarang penggunaan BPA, seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, China, Malaysia, dan Filipina.
Bahaya BPA Untuk Keadaan Tubuh
Dekan Fakultas Medis-Obatan Universitas Airlangga Prof Junaidi Khotib menyampaikan paparan BPA, terutama Di jangka panjang, dapat memicu berbagai gangguan Keadaan tubuh, termasuk sistem endokrin.
Sistem endokrin merupakan jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol fungsi penting Di tubuh. Hal ini termasuk proses fisiologis, seperti Perkembangan, metabolisme, dan reproduksi.
“BPA dikenal sebagai endocrine disruptor alias senyawa yang mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” kata Prof Junaidi Di keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Pada masuk Hingga tubuh Lewat medium Minuman atau minuman yang ditempatkan Di wadah plastik, BPA Berencana meniru hormon alami dan merebut tempat hormon tersebut Di reseptor Di berbagai organ. Sebab, terjadi gangguan hormonal Di Di tubuh.
Gangguan hormonal Setelahnya Itu Berencana mempengaruhi Perkembangan dan pubertas, serta fertilitas. Malahan, sejumlah referensi ilmiah menyebutkan Situasi ini dapat memicu munculnya sel abnormal Di tubuh, serta Memperbaiki risiko Penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi.
“Sistem endokrin yang terganggu, efeknya tidak langsung terasa. Akan Tetapi, berbahaya Di jangka panjang,” paparnya.
Upaya BPOM Lindungi Keadaan Kelompok
BPOM terus Melakukanupaya melindungi Keadaan Kelompok Lewat berbagai peraturan Yang Berhubungan Di. Di Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Terapi dan Minuman Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Ketahanan Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan Yang Berhubungan Di pelabelan risiko BPA Di kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, Di tenggat waktu transisi empat tahun Untuk produsen Untuk melakukan penyesuaian.
Adapun 48A berbunyi, ‘Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud Di Pasal 48 ayat (1) Di Label air minum Di kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan Di tempat bersih dan sejuk, hindarkan Di matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’.
Sambil, Pasal 61A berbunyi, ‘Air minum Di kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘Di Situasi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA Di air minum Di kemasan’ Di label’.
Junaidi mengungkapkan regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah Untuk melindungi Keadaan Kelompok. Hal ini juga menjadi upaya peningkatan Pelatihan Yang Berhubungan Di bahaya BPA. Di Di Itu, menjadi bukti keberpihakan BPOM kepada Kelompok sebagai konsumen AMDK.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPOM Terbitkan Peraturan Label Bahaya BPA Di AMDK