Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Individu Terduga Terbaru Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan Emas Antam 109 Ton

Kejagung menetapkan 7 Individu Terduga Terbaru Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola Barang Dagangan emas periode tahun 2010-2022. FOTO/MPI/IRFAN MARUF

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan 7 Individu Terduga Terbaru Perkara Pidana Hukum dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola Barang Dagangan emas periode tahun 2010-2022. Bersama adanya Individu Terduga Terbaru, total Sambil ada 13 Individu Terduga Di Perkara Pidana Hukum tersebut.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Skuat Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai Individu Terduga,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh Individu Terduga Terbaru itu merupakan pelanggan jasa Pabrik Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka Antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerja sama Bersama General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan Individu Terduga Sebagai menyalahgunakan jasa Pabrik Di perideo 2010 hingga 2021.

“Masing-masing selaku pelanggan jasa Pabrik UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan Bersama Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan Sebelumnya Itu Sebagai menyalahgunakan jasa Pabrik yang diselenggarakan Bersama UBPPLM,” sebutnya.

Di ini, ketujuh Individu Terduga dilakukan penahanan Di 20 hari Hingga Didepan. Akan Tetapi, hanya SL dan GAR yang ditempatkan Hingga Rumah Tahanan Bangsa Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Sedangkan Sebagai Individu Terduga LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota Bersama alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan Praktisi Medis,” kata Harli.

Di Perkara Pidana Hukum ini, mereka dipersangkakan Bersama Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan juncto Pasal 55 Ayat (1) Hingga-1 KUHP.

Sebelumnya Itu, Kejagung telah menetapkan 6 orang Individu Terduga yang merupakan Mantan GM UBPPL PT Antam Tbk.
Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Hingga Di Ini, Kejagung juga sudah menyita aset enam Individu Terduga tersebut yakni emas seberat 109 ton.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Breaking News! Kejagung Tetapkan 7 Individu Terduga Terbaru Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan Emas Antam 109 Ton