Buleleng –
Dua warga Bangsa Turki diduga menyalahgunakan izin tinggal Di Bali. Mereka bukan liburan, tapi malah buka Usaha Tempattinggal makan. Dampaknya, mereka dideportasi.
Tindak Kejahatan itu berhasil terungkap Sesudah keduanya terjaring Di operasi pengawasan Wira Waspada yang dilaksanakan Dari Regu Inteldakim Perpindahan Penduduk Singaraja Di Daerah Jembrana.
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan operasi Wira Waspada ini berlangsung Ke 17-21 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, MT dan FY masuk Di Indonesia Lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Di menggunakan izin tinggal kunjungan,” kata Hendra, Jumat (7/3).
Di operasi tersebut, Regu pengawasan mengamankan sejumlah WNA yang diduga melanggar peraturan Di menyalahgunakan izin tinggal. Dua WNA Turki berinisial MT (39) dan FY (31) diamankan Ke 20 Februari 2025 Lantaran diduga menjalankan Usaha Tempattinggal makan Di Bali.
FY masuk Di Indonesia terlebih dahulu Ke November 2024, disusul MT Ke Januari 2025. Di pengelolaan Tempattinggal makan tersebut, MT berperan sebagai juru masak, Sambil FY menangani operasional pemesanan Makanan.
Keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan Lantaran melakukan kegiatan yang tidak sesuai Di izin tinggal yang diberikan.
Kartu Peringatan iTU sesuai Di Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian Di MT dan FY dilakukan Ke 5 Maret 2025 Lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya diterbangkan Di maskapai AirAsia X Berhad nomor penerbangan D7793 Di Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka melanjutkan penerbangan Di Air Arabia nomor penerbangan G9803 (Kuala Lumpur-Sharjah) dan Air Arabia nomor penerbangan G9321 (Sharjah-Istanbul) Di tujuan akhir Istanbul, Turki.
Operasi pengawasan Di warga Bangsa Asing Berencana terus dilakukan secara rutin Untuk Mengharapkan Kartu Peringatan izin tinggal Di Indonesia.
“Kami selalu melakukan patroli pengawasan dan juga berkolaborasi bersama pihak-pihak Yang Terkait Di. Setiap Kartu Peringatan Berencana kami berikan tindakan tegas sesuai Di peraturan yang berlaku,” tutup Hendra.
——-
Artikel ini telah naik Di detikBali.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bukan Liburan tapi Buka Tempattinggal Makan, 2 WN Turki Diusir Di Bali