Pembantu Kepala Negara Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/dok.SINDOnews
Pertama, tata kelola manajemen yang kurang baik. Sesudah Itu kedua, Sebab Usaha yang dijalankan beberapa perusahaan pelat melah itu sudah tidak lagi strategis Tetapi manajemen terlambat melakukan transformasi Usaha.
“Mungkin Saja Sebab manajemen yang tidak bagus atau sektornya tidak lagi strategis Untuk Situasi Ini tidak harus dimiliki pemerintah atau Malahan bisa ditutup dan dilikuidasi,” jelas Menkeu Di Diskusi kerja Bersama Komisi XI Wakil Rakyat tentang pemberian Penyertaan Modal Bangsa (PMN)Di Gedung Legislatif, Jakarta, Terbaru-Terbaru ini.
Dia menegaskan, pemerintah Di ini telah melakukan pemetaan atau klasterisasi BUMN sesuai Kepuasan Kesejajaran keuangan. Untuk hasil klasterisasi itu, ada sejumlah BUMN yang bisa ditutup.
Dikatakan Menkeu, Untuk mengklasterisasi BUMN itu, dirinya membagi BUMN menjadi empat kategori. Pertama adalah BUMN yang Memiliki strategic value dan welfare creatore. Jenis BUMN seperti ini bisa dimiliki sepenuhnya Bersama pemerintah dan dapat dilakukan privatisasi, holdingisasi, hingga penggabungan atau peleburan.
Kategori kedua adalah BUMN yang hanya Memiliki strategic value. Menurut dia, BUMN kategori ini bisa dimiliki mayoritas Bersama pemerintah, Tetapi masih bisa direstrukturisasi ataupun digabungkan dan diprivatisasi.
Kategori ketiga adalah BUMN yang Memiliki surplus creator, yakni BUMN yang sedikit diberi mandat Bersama Bangsa Tetapi neraca keuangannya mampu terjaga Bersama baik, Agar BUMN ini tidak harus dimiliki mayoritas Bersama pemerintah.
Terakhir, kategori keempat adalah BUMN yang non-core, yakni BUMN yang tidak perlu Menyambut mandat Untuk pemerintah dan kinerja keuangannya buruk. Dia mengatakan pemerintah bisa menutup BUMN kategori keempat ini.
“Untuk yang non-core secara teoritis pemerintah bisa tidak memilikinya, Sebab mandat pembangunannya kecil dan performanya tidak bagus,” tutup Menkeu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BUMN Banyak yang Megap-megap, Ini Saran Sri Mulyani