Bisnis  

Buruh dan Ojol Tolak Asuransi Wajib Sebagai Kendaraan Di 2025

Pengemudi ojol dan buruh kompak menolak wacana asuransi wajib Sebagai kendaraan bermotor Di 2025. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – Buruh dan pengemudi ojek online (ojol) menolak keras wacana pengenaan asuransi wajib Di seluruh jenis kendaraan bermotor Di 2025. Sebab, kewajiban itu dinilai Berencana memberatkan mereka sebagai pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi sebagai moda transportasi utama.

Wakil Ri Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, asuransi wajib kendaraan bermotor Berencana membebani para buruh. Kewajiban itu Berencana memaksa pekerja Menerbitkan dana tambahan Sebagai mengasuransikan kendaraannya.

“KSPI menolak Yang Terkait Didalam Wacana asuransi wajib Di sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua ini, Lantaran bagaimanapun mayoritas Pemakai Kendaraan Bermotor Roda Dua adalah buruh yang menggunakannya Sebagai keseharian,” ujar Kahar Untuk diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu diatur Untuk Undang-Undang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK). Kahar mengatakan, peraturan itu mencerminkan bahwa Negeri tidak berpihak kepada kaum buruh. “Kan Perundang-Undangan P2SK ini Dibagian Untuk Omnibus Law,” imbuhnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyampaikan bahwa para pengemudi ojek online juga kompak menolak wacana pengenaan asuransi Di kendaraan yang rencananya Berencana diterapkan 2025 mendatang.

Igun mengatakan, kendaraan bermotor menjadi alat utama Untuk para pengemudi Sebagai mencari nafkah. Adanya kewajiban ini dikhawatirkan Berencana membebani para driver dan Memangkas pendapatannya. “Kami sebagai Pemakai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagai alat utama kami Sebagai mencari nafkah itu terdampak sekali kalau ini menjadi kewajiban, Sambil Itu pendapatan rekan-rekan ini kan Lebihterus turun, ini yang Berencana Lebihterus memberatkan,” tegas Igun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buruh dan Ojol Tolak Asuransi Wajib Sebagai Kendaraan Di 2025