Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK harus diblokir apabila kendaraan yang dimiliki sudah berpindah tangan. Ada beberapa cara Di antaranya bisa Melakukan Kunjungan Di Samsat atau Bersama Rumah Bersama cara online.
Untuk Anda yang sudah menjual kendaraan bermotor, maka ada baiknya langsung memblokir STNK Untuk menghindari Pph kendaraan yang masih aktif dan ditagih Di pemilik lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memblokir STNK juga bisa melindungi Bersama potensi penyalahgunaan data. Misalnya, kendaraan yang Anda miliki sudah berpindah tangan alias dijual tetapi User barunya melakukan tindakan ilegal dan identitas kendaraan masih terdaftar nama Anda.
Pemblokiran STNK juga menjadi bukti bahwa Anda sudah melakukan pelaporan resmi atas penjualan kendaraan. Ini membantu pihak pembeli segera mengurus balik nama kendaraan.
Untuk memblokir STNK Anda hanya perlu menyertai data pendukung Di bentuk fotokopian yang harus disiapkan. Data-data itu meliputi:
– Fotokopi KTP pemilik kendaraan
– Fotokopi KK
– Fotokopi surat tanda bukti transaksi
– Fotokopi STNK/BPKB
Kalau proses pemblokiran diwakilkan Bersama orang lain, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai sepuluh ribu dan fotokopi KTP yang mewakilkan.
Setelahnya seluruh berkas yang diperlukan sudah disiapkan Bersama baik, Anda bisa langsung melakukan cara ini khusus buat kendaraan yang teregistrasi Di Jakarta:
– Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id
– Lakukan registrasi menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan
– Klik menu PKB
– Klik menu Pelayanan
– Pilih Pelayanan Blokir Kendaraan
– Pilih nomor kendaraan yang Berencana diblokir
– Unggah seluruh dokumen yang diperlukan
– Pilih Kirim
Apabila seluruh proses sudah selesai, maka STNK kendaraan yang sudah Anda jual tidak Berencana aktif lagi, Agar beban Pph sudah dialihkan Di pemilik Terbaru yang sudah Lewat proses balik nama.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Blokir STNK Secara Online Januari 2025