Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya resmi Mengadakan sistem tilang digital bernama Cakra Presisi Di 20 Januari 2025. Sistem yang disebut menggantikan tilang manual ini punya fitur mengirim surat tilang ETLE menggunakan WhatsApp.
Cara kerjanya dimulai Untuk Perekamgambar ETLE yang sudah terpasang Di berbagai lokasi strategis. Fungsinya mendeteksi Pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Setelahnya terdeteksi, sistem langsung mengirim notifikasi tilang Di nomor WhatsApp pemilik kendaraan Untuk waktu satu menit. Selain WhatsApp, notifikasi juga dapat dikirim Melewati SMS atau email.
Lalu pelanggar diminta melakukan klarifikasi Melewati situs web resmi yang disediakan. Jika klarifikasi tidak dilakukan Untuk batas waktu tertentu, nomor polisi kendaraan Akansegera diblokir.
Cakra Presisi dirancang Sebagai Meningkatkan transparansi dan efisiensi Untuk penegakan hukum lalu lintas.
Didalam sistem digital, proses tilang diklaim menjadi lebih akurat, cepat, dan minim Komitmen langsung Di petugas dan pelanggar.
Hal ini diharapkan dapat Memangkas praktik pungutan liar dan menciptakan suasana penegakan hukum lebih profesional.
Samping Itu, sistem ini juga bertujuan Meningkatkan kesadaran Komunitas atas pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Kepatuhan Pada aturan tidak hanya mendukung penegakan hukum, tetapi juga berkontribusi Di keselamatan bersama Di jalan raya.
Urutan cara kerja
– Deteksi Pelanggar: Perekamgambar ETLE mendeteksi Pelanggar lalu lintas secara otomatis
– Notifikasi Langsung: Sistem Cakra Presisi mengirim notifikasi tilang Di nomor WhatsApp pemilik kendaraan.
– Klarifikasi Online: Pelanggar diwajibkan mengisi data seperti nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi Di situs web resmi.
– Pembayaran Denda: Jika Pelanggar diakui, pelanggar dapat membayar denda secara online.
– Blokir Nomor Polisi: Jika klarifikasi tidak dilakukan, nomor polisi kendaraan Akansegera diblokir.
10 Pelanggar yang fokus ditindak:
– Pelanggar aturan ganjil-genap.
– Pelanggar marka dan rambu jalan.
– Melebihi batas Kecepatanakses yang ditetapkan.
– Menerobos lampu merah.
– Melawan arus lalu lintas.
– Tidak menggunakan helm Bagi pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
– Tidak menggunakan sabuk pengaman Bagi pengendara Kendaraan Pribadi.
– Menggunakan Telepon Genggam Di berkendara.
– Menggunakan pelat nomor palsu.
– Menerobos jalur Kendaraan Angkutan Umum Transjakarta.
(can/fea/bac)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Kerja Sistem Cakra Presisi, Surat Tilang Dikirim Di Whatsapp