—
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik Didalam fitur deteksi wajah pengendara. Cara kerjanya memanfaatkan ETLE Didalam penambahan fitur face recognition.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, Untuk penegakan hukum yang ETLE, tak hanya menindak tilang berdasarkan kendaraan melainkan juga pengemudinya.
“Yang Terkait Didalam Didalam ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak Pelanggar pengemudinya,” ujar Slamet dikutip Didalam siaran resmi, Kamis (13/6).
Lewat deteksi wajah yang ada Ke Gadget ETLE, polisi Akansegera mencatat sikap lalu lintas dan mencocokkan wajah pengemudi Didalam data yang dimiliki.
Data itu Setelahnya Itu disimpan sebagai Pada Didalam Traffic Attitude Record (TAR) yang Memberi catatan Yang Terkait Didalam perilaku pengemudi berlalu lintas.
Slamet mengatakan TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda Di Preliminary dan kompetensi pengemudi.
Secara singkat, TAR merupakan catatan pengendara yang terlibat Pelanggar lalu lintas dan kecelakaan, Didalam tujuan menciptakan efek jera dan Memperbaiki kesadaran Sebagai patuh dan tertib berlalu lintas.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda Didalam pemberian Nilai, Ke mana Pelanggar ringan diberikan Nilai 1, Untuk 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan Nilai 5, Untuk 10, dan berat 12,” tegas dia.
Nilai-Nilai tersebut, kata Slamet Akansegera diakumulasikan. Apabila sudah mencapai Nilai 12, pengendara wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.
Setelahnya Itu apabila sudah mencapai Nilai 18 Didalam Pembatasan, penyidik lalu lintas bisa mengajukan Hingga Lembaga Proses Hukum Sebagai dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup
“Atau dicabut Didalam rentang waktu tertentu sesuai amar putusan Lembaga Proses Hukum,” tambahnya.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Kerja Tilang ETLE Deteksi Wajah Pengemudi