Jakarta, CNN Indonesia —
Kini proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Lebih mudah. Kelompok sudah bisa mengajukan permohonan SIM hanya bermodalkan Telepon Genggam Melewati Langkah resmi milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bernama Digital Korlantas Polri.
Lewat Langkah ini, Anda bisa melakukan pendaftaran serta mengikuti ujian teori SIM Di mana saja, tanpa perlu datang langsung Ke kantor Samsat atau Satpas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi perlu diketahui, meski pendaftaran dan ujian teori bisa dilakukan secara online, ujian praktik tetap harus dilakukan Ke Satpas sesuai jadwal yang Anda tentukan Setelahnya lulus tahap teori.
Berikut panduan lengkap cara membuat SIM menggunakan HP Ke Mei 2025.
Syarat membuat SIM online
Sebelumnya mendaftar SIM Melewati Langkah Digital Korlantas Polri, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat berikut:
– Memenuhi batas usia sesuai kategori SIM:
1. SIM A, SIM C, dan SIM D: minimal 17 tahun
2. SIM B1: minimal 20 tahun
3. SIM B2: minimal 21 tahun
– Mengisi formulir permohonan
– KTP dan pas foto
– Hasil tes Keadaan
– Hasil tes psikologi
– Bukti kepesertaan BPJS Keadaan
– Sertifikat mengemudi
– Lulus ujian teori, praktik, dan ujian Kekuatan Melewati simulator
Langkah-langkah membuat SIM lewat HP
– Unduh Langkah Digital Korlantas POLRI Di Play Store atau App Store.
– Buka Langkah dan masukkan nomor Telepon Genggam Sebagai verifikasi.
– Lengkapi data diri sesuai yang diminta.
– Masuk Ke menu “SIM”, lalu pilih “SIM Mutakhir”.
– Isi data yang dibutuhkan sesuai petunjuk Ke Langkah.
– Lanjutkan Ke proses pembayaran biaya pendaftaran SIM.
– Ikuti ujian teori secara online Ke Langkah.
– Setelahnya lulus ujian teori, pilih tanggal dan lokasi Satpas Sebagai melakukan ujian praktik secara langsung.
– Setelahnya dinyatakan lulus ujian praktik, petugas Berencana memproses SIM Anda.
– Ambil SIM Ke Satpas terdekat Di membawa KTP dan bukti nomor registrasi.
SIM bisa diambil Ke hari kerja Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB Ke Satpas tempat Anda memilih ujian praktik.
Biaya
Mengacu Ke Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku Ke Polri, berikut tarif resmi pembuatan SIM:
– SIM A, B1, B2: Rp120 ribu
– SIM C, C1, C2: Rp100 ribu
– SIM D, D1: Rp50 ribu
– SIM Internasional: Rp250 ribu
Perlu dicatat bahwa tarif Ke atas belum termasuk biaya tes psikologi dan tes Keadaan sebagai persyaratan tambahan:
– Tes psikologi: Di Rp37.500
– Tes RIKKES jasmani: tergantung klinik, bisa bervariasi
(job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Membuat SIM Mutakhir Menggunakan HP Mei 2025