—
Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan agenda rutin yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap satu dan lima tahun.
STNK merupakan dokumen sah kendaraan bermotor. Tanpa dokumen ini, kendaraan yang Anda miliki Disorot ilegal dikendarai Ke jalan raya.
Sesuai Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2015 salah satu fungsi STNK yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan.
Sedangkan masa berlaku STNK termaktub Untuk Undang-undang (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Mengurus perpanjangan diperlukan sejumlah biaya. Nilai yang dibayarkan kemungkinan berubah Untuk tahun Sebelumnya Itu, Lantaran ada penambahan opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB) apabila hendak mutasi kendaraan.
Cara dan biaya masa berlaku STNK 5 tahunan dan satu tahunan masih sama Didalam tahun lalu. Berikut rinciannya:
Cara perpanjang masa berlaku STNK 2025
Cara memperpanjang STNK 5 tahunan Ke bulan Mei 2024 bisa dilakukan Didalam mendatangi kantor Samsat secara langsung.
Sebelumnya pergi Ke Samsat, pastikan dokumen yang disiapkan lengkap. Berikut tahapan cara memperpanjang STNK:
– Datangi kantor Samsat Daerah terdekat Untuk domisili Anda Didalam membawa kendaraan yang Berencana diperpanjang STNKnya
– Daftarkan kendaraan Sebagai menjalani cek fisik kendaraan bermotor
– Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
– Isi formulir perpanjangan STNK
– Serahkan berkas-berkas Ke pos loket progresif
– Lakukan pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor Ke loket yang telah ditentukan
– Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor Mutakhir Ke loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
– Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang Mutakhir.
Biaya perpanjangan masa berlaku STNK
Biaya yang harus dikeluarkan Sebagai memperpanjang STNK sudah diatur Untuk Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 Yang Terkait Didalam jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Bangsa Bukan Retribusi Negara dan berlaku Sebagai seluruh Kepolisian Bangsa Republik Indonesia.
– Biaya perpanjangan STNK serta ganti plat kendaraan Sebagai roda 4 kurang lebih Rp 200 ribu
– Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan Sebagai roda 2 dan 3: Kurang lebih Rp 100.000
– Biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan: Rp 50.000/tahun
– Biaya pengecekan fisik kendaraan: Rp 10.000 sampai Rp 20.000 pe kendaraan
– Biaya plat kendaraan: Rp 10.000-Rp 100.000
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Berikut kisaran biaya Sebagai perpanjangan masa berlaku STNK, ganti pelat hingga SWDKLLJ. Biaya tersebut bisa berubah tergantung kapasitas mesin dan tahun keluaran kendaraan.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang Masa Berlaku STNK Bulan Januari 2025