—
Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku Pada lima tahun Sebelum tanggal penerbitan. Pengendara harus memperpanjang masa berlaku SIM Sebelumnya masa berlakunya berakhir.
Jika tidak diperpanjang Sebelumnya masa berlakunya habis, SIM Berencana menjadi tidak aktif dan tidak sah digunakan Sebagai mengemudikan kendaraan bermotor Di jalan raya.
Jika masa berlaku SIM sudah habis dan lupa memperpanjangnya, Anda harus membuat SIM Terbaru. Prosedurnya sama seperti ketika membuat SIM pertama kali.
Tetapi, apabila SIM Anda masa berlakunya habis bertepatan Di tanggal merah atau hari raya maka polisi dapat Menyediakan dispensasi kepada pengendara.
Seperti misalnya, bulan ini Di tanggal 17 Juni bertepatan Di Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha pada18 Juni, apabila masa berlaku SIM Di tanggal tersebut polisi biasanya Menyediakan dispensasi Sebagai memperpanjang Di hari berikutnya atau Setelahnya tanggal 18 Juni sampai batas waktu yang ditentukan.
Sambil Itu terdapat beberapa persyaratan dan prosedur Sebagai memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya.
Berikut syarat mengurus SIM mati:
• KTP asli beserta dua lembar fotokopinya
• SIM asli yang Berencana diperpanjang dan dua lembar fotokopinya
• Surat keterangan Keadaan Di Praktisi Medis atau Puskersma, yang juga bisa dibuat Di lokasi perpanjangan SIM
• Surat kelulusan uji Kemahiran simulator
• Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Setelahnya melengkapi semua persyaratan, berikut adalah proses dan alur Sebagai memperpanjang SIM:
• Datangi Dibagian registrasi Sebagai memverifikasi data
• Lanjut Di Dibagian perekaman sidik jari dan pengambilan foto
• Ikuti ujian teori dan praktik
• Jika lulus, lanjutkan Di Dibagian percetakan SIM
• Jika belum lulus, Anda harus mengulang ujian Di biaya sama seperti pembuatan SIM Terbaru.
Biaya perpanjang SIM Sebagai dua jenis kendaraan yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu
Di Di Itu ada biaya tambahan Pada pengurusan perpanjang SIM, yakni biaya registrasi sebesar Rp5.000, biaya cek Keadaan Rp25.000, biaya asuransi Rp30 ribu dan biaya psikotes Rp60 ribu.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM Mati Bertepatan Hari Raya Idul Adha Juni 2024