—
Untuk Anda yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Di Januari ini pastikan sudah Memperoleh BPJS Keadaan dan statusnya aktif. Syarat itu kemungkinan sudah diterapkan Di lokasi Satpas tempat Anda melakukan perpanjangan.
Dasar aturan memperpanjang SIM pakai BPJS Keadaan sudah ditetapkan Di Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Di aturan itu pemohon SIM perlu melampirkan tanda bukti kepersertaan aktif BPJS Keadaan.
Kepolisian sudah menguji coba kepengurusan SIM menggunakan BPJS Keadaan Dari tahun lalu Di Juli-September Di tujuh Polda dan 105 Polres. Lokasinya yaitu Di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Sempat dikatakan hal ini Berencana diterapkan Di Desember 2024 secara nasional Tetapi Lalu dianulir Sebab masih butuh evaluasi Lebih Jelas.
Walau begitu ada kemungkinan lokasi Satpas yang dipilih Di Di Anda sudah menerapkan uji coba syarat wajib BPJS Keadaan. Dari Sebab Itu pastikan BPJS Keadaan Anda masih aktif agar bisa melanjutkan proses perpanjangan.
Cara mengurus perpanjangan SIM per Januari 2025:
Dokumen yang perlu disiapkan
1. SIM lama
Masa berlaku maksimum Untuk perpanjangan SIM adalah sehari Sebelumnya tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM.
Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan Sesudah kedaluwarsa, maka SIM lama Dikatakan tidak berlaku lagi dan Anda tak bisa memperpanjangnya Lalu diarahkan membuat SIM Terbaru.
2. KTP
Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP Untuk proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih Didalam satu salinan Sebelumnya datang Hingga Satpas SIM.
3. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung Di Satpas, SIM Corner atau Kendaraan Pribadi Sim Keliling (Simling). Anda juga Memperoleh pilihan melakukan tes psikologi secara daring Lewat situs ePPsi SIM atau Langkah ePPSi SIM.
4. Bukti peserta aktif JKN Didalam BPJS Keadaan
Petugas Di Satpas Berencana menanyakan status Jaminan Keadaan Nasional (JKN) Didalam BPJS Keadaan, ini Berencana dicek menggunakan nomor VA pendaftaran atau bukti pembayaran lunas atau bukti mengikuti rehab/cicilan iuran.
Jika tidak punya BPJS Keadaan maka Anda bakal diarahkan menjadi peserta. Pendaftaran bisa dilakukan Pelayanan Administrasi Lewat WhatsApp (PANDAWA) Di nomor 08118165165 atau langsung Lewat Langkah Mobile JKN.
Bila status BPJS Kesehatannya tidak aktif Sebab tunggakan maka bakal diminta melunasinya Sebelumnya melanjutkan perpanjangan SIM.
JKN adalah Langkah layanan Keadaan yang disediakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Didalam sistem asuransi. Sambil Itu BPJS Keadaan merupakan produk Didalam Langkah JKN.
5. Mengisi formulir
Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda Melakukan Kunjungan Hingga Satpas, SIM Corner, ataupun sim keliling (Simling). Tetapi, jika Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir Lewat situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Biaya
Di memperpanjang SIM, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai Didalam Rp75 ribu dan Lebihterus mahal sesuai jenis SIMnya.
Berikut biaya perpanjangan SIM:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM Banksentral/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Urus Perpanjangan SIM Pakai BPJS Keadaan per Januari 2025