Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Upaya Mencegah Kejahatan Keuangan dan Pengendalian Gratifikasi Di penyelenggaraan PPDB. Foto/SINDOnews
Juru Bicara Bidang Upaya Mencegah KPK, Ipi Maryati beralasan Lantaran maraknya praktik kecurangan Di bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi Di proses penyelenggaraan PPDB Di Indonesia tahun lalu.
“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Belajar 2023 Menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan Di 2,24% sekolah responden survei Di penerimaan murid Terbaru. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada Kandidat peserta didik yang tidak memenuhi syarat/Syarat penerimaan,” ujar Ipi Di keterangan yang diterima media, Minggu (2/6/2024).
KPK menilai praktik ini bertentangan Didalam prinsip Belajar yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan. Agar Lewat SE tersebut KPK berharap bisa Mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
“SE ini menyebut ASN dan non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis Belajar dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi Lantaran hal tersebut berimplikasi Kejahatan Keuangan,” jelas Ipi.
Proses pelaksanaan PPDB disebut Ipi Didalam pra pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan harus sesuai Didalam aturan yang berlaku agar setiap Kandidat peserta didik Merasakan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
“Untuk itu kepala Daerah Lewat peran inspektorat harus Membahas peran lebih aktif guna Memperbaiki pengawasan penyelenggaraan PPDB,” paparnya.
Lewat SE ini, KPK juga mengajak Kelompok luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB.
“Bila pemberian dilakukan Di tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya Pada registrasi ulang Kendati dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” tandas Ipi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024