Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI

Ijtima Ulama digelar Dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mana terdapat ratusan perserta ormas dan terdapat kesepakatan Di pertemuan tersebut. Foto/Istimewa

JAKARTAIjtima Ulama digelar Dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) , yang mana terdapat ratusan perserta ormas dan terdapat kesepakatan Di pertemuan itu. Putusan Bersama pertemuan tersebut dibacakan Dari Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun mengatakan, salah satu bahasan Itjima itu berkaitan kajian dan panduan Di hubungan antarbangsa, terutama Yang Berhubungan Bersama Bersama upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Di forum Organisasi Internasional sebagai wadah Menyoroti relasi antarbangsa.

Ke Di itu juga bagaimana tanggung jawab ulama Di menyikapi Kejadian Luar Biasa Pencari Suaka serta Kelompok yang tanpa kewarganegaraan yang keselamatan dan kelangsungan hidupnya terancam.

“Tema lainnya adalah soal komitmen Pemberian Pada kemerdekaan setiap bangsa Bersama penjajahan, seperti yang terjadi Ke Palestina,” ujarnya Lewat keteranganya, Sabtu (1/6/2024).

Adapun hasil utuhnya sebagai berikut.

Prinsip Hubungan Antarbangsa

A. Politik Luar Negeri Di Perserikatan Bangsa-bangsa

1. Ke dasarnya, Sebelum masa-masa awal Islam, Prototipe Negeri-bangsa (nation-state) sudah diaplikasikan Lewat Piagam Madinah yang disepakati Dari seluruh komponen bangsa Ke bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW., Akan Tetapi demikian belum ada peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur secara rinci. Dari karenanya, para ulama salaf tidak Menyoroti Prototipe Negeri-bangsa. Prototipe Negeri-bangsa (syu’ûb) telah diperkenalkan Dari al-Qur`an Di surat al-Hujurat [49]: 13.

2. Prototipe Negeri-bangsa yang mengakui kedaulatan yang didasarkan Ke Area teritori tertentu, membawa konsekuensi adanya kedaulatan setiap Negeri Sebagai membuat Gadget aturan hukum yang sesuai Bersama tujuan Negeri tersebut. Di hal terjadi permasalahan lintas Negeri, dibutuhkan Gadget hukum internasional yang disepakati Dari semua Negeri Sebagai dipedomani bersama.

3. Hukum Internasional yang didasarkan atas kesepakatan antar Negeri (al-mîtsâq al-‘âlamî) sebagaimana yang disepakati Di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Organisasi Internasional), wajib dipatuhi Dari seluruh Negeri anggota, termasuk semua Negeri Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai anggota Organisasi Internasional, sepanjang tidak bertentangan Bersama Syarat syariah.

4. Pelaksanaan kepatuhan atas hukum internasional yang menjadi kesepakatan antarbangsa harus didasarkan Ke prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesamaan sebagai warga dunia tanpa membeda-bedakan (diskriminasi). Karena Itu, pemberian hak veto kepada beberapa Negeri tertentu Ke Organisasi Internasional bertentangan Bersama prinsip kesetaraan dan keadilan serta Berpeluang melahirkan kesewenang-wenangan.

5. Bangsa Indonesia sebagai Dibagian Bersama bangsa-bangsa Ke dunia dan sebagai Dibagian integral Bersama OKI, wajib terus berjuang menghapuskan penjajahan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, Keamanan Dunia abadi dan keadilan sosial,Bersama cara Mobilisasi kekuatan sesama Negeri muslim atas dasar ukhuwwah Islamiyah, serta terus berperan aktif Di perumusan berbagai Aturan Dunia.

B. Prinsip Melindungi Seluruh Warga Bangsa Ke Dunia

1. Umat manusia diciptakan Dari Allah Swt. Di keadaan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa Sebagai saling mengenal (ta’aruf), bekerja sama, tolong-menolong (ta’awun), dan saling melindungi (takaful)antar sesama.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar Lengkap Putusan Kesepakatan Ijtima Ulama MUI