Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah pemerintah provinsi Ke Indonesia memberi keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor Melewati Langkah pemutihan hingga menghapus tunggakan Retribusi Negara kendaraan.
Dipahami, pemutihan Retribusi Negara berarti penghapusan Hukuman Politik administrasi (bunga atau denda) Sebagai Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jenis pemutihan Retribusi Negara yang berlaku tergantung Aturan pemerintah provinsi, Di skema yang berbeda-beda.
Sedangkan penghapusan tunggakan Retribusi Negara merupakan terobosan Terbaru yang digelar kali pertama Dari Jawa Barat. Lewat Langkah ini Kelompok tak perlu membayar tunggakan Retribusi Negara Sebelumnya 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian Area yang Melakukan pemutihan dan penghapusan tunggakan Retribusi Negara Ke 2025.
Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membebaskan Retribusi Negara progresif sampai 31 Desember 2025. Hal ini berdasarkan postingan Di akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh.
Pemberian insentif pembebasan Retribusi Negara progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
Riau
Pemprov Riau memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, dikutip Di akun Instagram Bapenda Riau, @bapendariau.
Jenis pemutihan yang berlaku yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Akan Tetapi, tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja.
Pemprov Riau juga memutuskan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB Sesudah opsen kendaraan berlaku Sebelum 5 Januari 2025.
Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen. Pemberian diskon ini digelar Di enam bulan Ke Januari-Juni 2025.
Pemutihan Retribusi Negara ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar Retribusi Negara kendaraan sesuai besaran 2024.
Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan juga Mengungkapkan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB Ke wilayahnya.
Bapenda Sumsel menyebut Aturan ini mengacu Ke Peraturan Lokasi Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
Dikutip Di akun Instagram Bapenda Sumsel mereka juga membebaskan biaya BBN-2 dan biaya Retribusi Negara progresif.
Lampung
Dikutip Di akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB. Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen Retribusi Negara kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
“Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB Dari Pemerintah Kabupaten/kota. Aturan OPSEN PKB & BBNKB Ke Lampung, tidak berpengaruh Pada besaran PKB & BBNKB,” dikutip Di unggahan Bapenda Lampung.
Jawa Ditengah
Pemerintah Jawa Ditengah memberi diskon PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Untuk unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.
Yogyakarta
Pemprov Ke Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaïkkan Retribusi Negara kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen Di PKB. Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil Di tahun lalu.
Jawa Timur
Pemerintah Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB, meski aturan opsen PKB dan BBNKB telah ditetapkan.
“Pemprov Jatim Memberi keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang Untuk Kepgub Jatim No.100.3.3.1/722/KPTS/013/2024demi menjaga daya beli Kelompok, Merangsang Kemajuan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri Produsen Kendaraan Ke Jawa Timur,” tulis Bapenda Jatim Ke Instagram.
Keputusan Gubernur ini disebut berdasarkan pasal 96 Aturantertulis HKPD yang Mengungkapkan Kepala Lokasi dapat Memberi keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau Hukuman Politik Retribusi Negara dan Retribusi Di memperhatikan Situasi Wajib Retribusi Negara.
Dikutip laman Bapenda Jatim, berdasarkan Aturantertulis HKPD besaran tarif PKB Merasakan penurunan 0,3 persen Di tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB Merasakan penurunan 0,5 persen Di tarif 12,5 persen menjadi 12 persen, sedangkan Sebagai BBNKBII atau menjadi 0 (nol) atau gratis.
Jawa Barat
Seperti Jateng dan Jatim, Jabar juga menyebut tidak ada kenaikan Retribusi Negara meski aturan opsen telah berlaku.
“Retribusi Negara Kendaraan turun, Supaya Walaupun ada Aturan opsen tidak ada kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib Retribusi Negara. BBNKB II juga dibebaskan,” tulis mereka Ke Instagram.
Banten
Pemerintah Banten juga Mengungkapkan tidak ada kenaikan Retribusi Negara usai aturan opsen PKB dan BBNKB diberlakukan.
“Yang Terkait Di opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan Retribusi Negara, Untuk Kontek Sini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan Kenaikan Tarif PKB dan BBNKB,” tulis Bapenda Banten Ke Instagram.
Bali
Plt Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan Aturan diskon Retribusi Negara Ke Bali telah diatur Untuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pada Pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Diskon ini juga merespons kekhawatiran Kelompok Yang Terkait Di pemberlakuan opsen Retribusi Negara yang Berencana dimulai Ke 2025,” kata dia Ke Minggu (5/1).
Ia mengatakan diskon Retribusi Negara yang diberikan berupa pengurangan Pada pokok PKB Sebagai kendaraan bermotor sampai Di 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai Di pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Sesudah Itu, Pemprov Bali juga memberi pengurangan Pada pokok PKB kendaraan bermotor Ke atas 200cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan Pada pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah Lokasi sebesar 39,76 persen.
Ke Pada Yang Sama, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.
Penghapusan tunggakan
Jawa Barat
Penghapusan tunggakan Retribusi Negara pertama diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat tayangan video Ke akun Instagram pribadinya. Ia menyebut Aturan itu sebagai kado Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.
Kendati begitu, Dedi meminta warga Jabar Sebagai memperpanjang Retribusi Negara kendaraan bermotornya tahun ini. Pemprov Jabar Memberi kesempatan pembayaran itu Untuk rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.
“Kami berikan kesempatan Sebagai memperpanjang kembali Di tarif Retribusi Negara hanya tarif Retribusi Negara yang Terbaru 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucap Dedi.
Jawa Ditengah
Tak hanya Jawa Barat, pemerintah Provinsi Jawa Ditengah (Jateng) juga merilis Aturan yang menghapus semua tunggakan pajakserta denda Sebagai pemilik kendaraan yang membayar Retribusi Negara kendaraan 2025 Di periode 8 April sampai 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar Retribusi Negara kendaraan 2025 agar utangnya bisa terhapus.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan dan Hapus Tunggakan Retribusi Negara Kendaraan