Daftar Isi
—
Berbagai provinsi mulai menerapkan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan Didalam Juni hingga Desember 2024. Ini adalah kesempatan yang baik Bagi Kelompok Bagi menyelesaikan pembayaran Retribusi Negara yang tertunda.
Inisiatif ini digelar Ke bawah kewenangan pemerintah Daerah sebab itu penerapan keringanan bisa berbeda-beda tiap Daerah.
Tetapi Secara Keseluruhan tiap Daerah Memberi keringanan pembayaran Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa dikenai denda keterlambatan.
Walau tak sama semua, tujuan besar tiap provinsi serupa yakni Merangsang kepatuhan pembayaran Retribusi Negara dan pendapatan Daerah bertambah.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan Retribusi Negara, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya berbeda Ke setiap Daerah.
Karenanya, jika ingin mengikuti Inisiatif ini disarankan terlebih dahulu mencari informasi mengenai Daerah mana saja yang menerapkan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara dan jenis pemutihannya.
Berikut daftar Daerah yang Melakukan diskon denda Retribusi Negara hingga desember 2024:
Aceh
Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini sudah dimulai Dari Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.
Pemutihan Retribusi Negara ini diatur Di Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Ke 30 November 2023, mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.
Bengkulu
Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Inisiatif pemutihan ini termasuk Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Samping Itu, Inisiatif ini juga mencakup pembebasan BBNKB Bagi kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jawa Di
Pemerintah Daerah Jawa Di juga menerapkan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara Didalam 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Melewati akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Tetapi proses pengurusan tidak Memiliki jadwal yang sama Bagi semua orang. Bapenda Jateng Memberi jadwal khusus Bagi pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
– Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Retribusi Negara Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga Memberi kemudahan Didalam Mengurangi jumlah PKB.
Menurut informasi Didalam situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Retribusi Negara terbatas Ke diskon sebesar 10 persen Bagi Retribusi Negara kendaraan bermotor. Inisiatif ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Bagi pembayaran Ke Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
“Bapenda Jabar Melakukan Inisiatif diskon Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen Bagi wajib Retribusi Negara yang melakukan pembayaran PKB Ke samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan Ke situs resminya.
Promo ini berlaku Didalam syarat dan Syarat sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Bagi kendaraan yang terdaftar Ke Daerah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan Melewati Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan Bagi kendaraan terdaftar Ke Daerah Bandung I Pajajaran.
Sulawesi Selatan
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan Memberi pemutihan Retribusi Negara kendaraan Melewati Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024.
Beberapa insentif yang ditawarkan mencakup penghapusan denda Retribusi Negara kendaraan Bagi pemilik kendaraan yang melakukan proses balik nama kendaraan.
Didalam dihilangkannya bea balik nama, Kelompok hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Menurut informasi yang diambil Didalam situs resmi Bapenda Sulsel, juga diberikan diskon Retribusi Negara kendaraan Bagi beberapa jenis kendaraan. Berikut detailnya:
– Pembebasan tarif progresif Retribusi Negara kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
– Pembebasan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
– Diskon 30 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor Bagi angkutan Produk Internasional
– Diskon 40 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor Bagi angkutan orang (pelat kuning).
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Hingga Akhir 2024