Ormas keagamaan yang memperoleh lahan tambang wajib mengusahakannya Untuk waktu 5 tahun. FOTO/Ilustrasi
“Harus dikerjakan Untuk batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya,” jelas Arifin belum lama ini.
Arifin menargetkan, lahan tambang yang dikelola ormas keagamaan ditargetkan bisa berproduksi setidaknya Untuk waktu 2-3 tahun Sesudah IUP terbit. Sebab, jelas dia, sebagian infrastruktur sudah tersedia Hingga lahan yang disediakan.
“Kita harapkan 2-3 tahun sudah bisa produksi. Tapi ini infrastrukturnya sebagian sudah ada, bisa ikut sama yang jalan ini bayarnya berapa. Karena Itu mereka (bisa) lebih cepat,” jelas Arifin.
Kendati memperoleh keistimewaan, Arifin menegaskan, perusahaan pengelola tambang ormas tetap harus melakukan uji kelayakan serta Penjelajahan lanjutan. “Kita harus bikin dulu feasibility study, dia mau market-nya Hingga mana, mau produksi berapa, Sebagai produksi itu dia perlu peralatan produksi berapa, itu masuk Untuk FS,” tandasnya.
Diketahui, pemerintah telah menyiapkan enam lahan tambang Mantan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Sebagai diberikan kepada ormas keagamaan. Keenam lahan Mantan PKP2B itu Sebelumnya Itu dimilikiPT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.
Keenam PKP2B itu dialokasikan masing-masing kepada ormas keagamaan Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, serta ormas keagamaan Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha.Sebelumnya Itu, Pembantu Pemimpin Negara Penanaman Modal Untuk Negeri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sudah memproses Daerah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan Akansegera Memperoleh lahan tambang Mantan PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap Untuk 5 Tahun