Data Terenkripsi, Pemerintah Gigit Jari

Data Ke Pusat Data Nasional yang terenkripsi tidak Berencana bisa dibuka kecuali membayar tebusan. Foto: Sindonews/Muhamad Fadli Ramadan

JAKARTA – Pusat Data Nasional (PDN) Bersama Sebab Itu sorotan Di beberapa hari terakhir Sebab mengakibatkan terganggunya kinerja sejumlah instansi. Sesudah ditelisik, ternyata gangguan tersebut disebabkan Bersama serangan ransomware.

Gangguan ini terjadi Ke Pusat Data Nasional Sambil (PDNS) 2 yang berada Ke Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Badan Siber dan Sandi Bangsa (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan, Sesudah dilakukan penyelidikan ditemukan bahwa gangguan PDNS 2 terjadi akibat serangan ransomware. Serangan tersebut merupakan Pembaruan Bersama ransomware LockBit.

“Insiden Pusat Data ini diakibatkan Bersama Branchiper ransomware, yakni Pembaruan terbaru Bersama ransomware. Analisis ini kami dapat berdasarkan sample forensik BSSN,” kata Hisna Ke Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Hisna menyebut, informasi Yang Berhubungan Bersama ransomware ini penting disampaikan agar tahu bagaimana cara mengatasinya.

Data Terenkripsi, Pemerintah Gigit Jari

Pakar Keselamatan siber Alfons Tanujaya mengatakan, ransomware adalah jenis malware yang mengenkripsi file atau sistem korban, Supaya tidak dapat diakses tanpa Kunci dekripsi khusus.

Striker Sesudah Itu Berencana meminta tebusan. Khusus Perkara Pidana Hukum Pusat Data Nasional Sambil (PDNS) 2, Striker meminta tebusan senilai USD8 juta atau Rp131 miliar.

Hisna menyampaikan bahwa BSSN sudah berkoordinasi Bersama pihak kepolisian Sebagai Mengusut Perkara Pidana Hukum tersebut. Akan Tetapi, pihaknya terkendala Produk bukti Sebab serangannya mengenskripsi data.

“Situasi Produk bukti itu terenskripsi, Sebab serangannya mengenskripsi data. Bersama Sebab Itu ini juga menjadi pekerjaan kita Sebagai diselesaikan,” ungkapnya.

Kendati begitu, Hisna menyampaikan bahwa gangguan tersebut perlahan sudah berhasil diatasi. Supaya pelayanan Ke Mobilitas Penduduk Internasional sudah bisa berjalan normal mengenai izin tinggal dan lainnya.

“Upaya yang dilakukan pemerintah, berdasarkan laporan pagi ini (Senin, 24 Juni 2024), layanan Mobilitas Penduduk Internasional sudah beroperasi Bersama normal,” tuturnya.

Upaya Terapi Pusat Data Nasional ini terus dilakukan bersama BSSN, Polri, Kementerian/Lembaga Yang Berhubungan Bersama, Telkom dan mitra penyelenggara lainnya. Atas kejadian ini, BSSN dan Kominfo meminta maaf kepada seuruh masyarakatyangterdampak.

(dan)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Data Terenkripsi, Pemerintah Gigit Jari