Bisnis  

Deadline Final 31 Juni 2024, Masih Ada 681 Ribu NIK-NPWP Belum Divalidasi

Direktorat Jenderal Pph (DJP) mengungkapkan masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan Di Nomor Pokok Wajib Pph (NPWP) Di batas waktu 30 Juni 2024. Foto/Dok

JAKARTADirektorat Jenderal Pph (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan masih ada 681 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan Di Nomor Pokok Wajib Pph ( NPWP ) Di batas waktu 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Kelompok DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, per hari ini, jumlah tersebut sisa Di 74,45 juta Wajib Pph Orang Pribadi.

“Sampai Di 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Di total 74,45 juta Wajib Pph Orang Pribadi Di Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Dir Humas yang kerap disapa Ewie kepada MNC Portal, Rabu (19/6/2024).

Adapun Di keseluruhan data yang telah valid, lanjut Ewie, terdapat 4,32 juta data yang dipadankan secara mandiri Di wajib Pph, sisanya dipadankan Di sistem. Baca Juga: Cara Validasi NIK Karena Itu NPWP, Simak dan Catat Batas Waktunya

“Untuk wajib Pph yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP Akansegera Merasakan kendala Di mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, Sebab seluruh layanan tersebut Akansegera menggunakan NIK sebagai NPWP,” tegas Ewie.

Sebagai upaya Untuk Mendorong wajib Pph melakukan pemadanan NIK-NPWP, tambah dia, seluruh kantor vertikal DJP sudah melakukan sosialisasi kepada wajib Pph Ke Area kerjanya.

DJP juga melakukan publikasi Ke berbagai kanal komunikasi yang tersedia, seperti media sosial, Tv, radio, media online dan lainnya. Menurut Ewie, DJP juga bekerja sama Di Kementerian atau Lembaga lain Untuk mengamplifikasi informasi Yang Terkait Di pemadanan NIK-NPWP.

“Kami mengimbau wajib Pph Untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Tetapi, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring Di diluncurkannya core tax system.

Pemerintah pun telah menetapkan deadline final Untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni Ke 31 Juni 2024.

(akr)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Deadline Final 31 Juni 2024, Masih Ada 681 Ribu NIK-NPWP Belum Divalidasi