Deretan Jaksa Agung Di Era Kepala Negara Jokowi, Nomor 3 Meninggal Kecelakaan

Jaksa Agung Di era pemerintahan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) diulas Di artikel ini. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Jaksa Agung Di era pemerintahan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) diulas Di artikel ini. Nomor 3 meninggal dunia akibat kecelakaan Di Tol Jagorawi arah Jakarta.

Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi dan pengacara Negeri Di Negeri Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Aturantertulis Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Sedangkan bunyi Pasal 18 ayat (2) Aturantertulis Kejaksaan adalah Jaksa Agung Didalam kuasa khusus ataupun Lantaran kedudukan dan jabatarmya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negeri, Di bidang perdata dan tata usaha Negeri serta ketatanegaraan Di semua lingkungan Proses Hukum, baik Di Di maupun Di luar Lembaga Proses Hukum Untuk dan atas nama Negeri atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.

Di Di Yang Sama, bunyi Pasal 18 ayat (3) adalah Jaksa Agung bersama-sama Pembantu Kepala Negara yang Mengadakan urusan pemerintahan Di bidang hukum dan/atau Pembantu Kepala Negara lain yang ditunjuk Dari Kepala Negara dapat menjadi kuasa Di menangani Perkara Hukum Di Mahkamah Konstitusi.

Adapun Pasal 18 ayat (4) Di Aturantertulis tersebut menyebutkan bahwa Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan Dari Negeri.

Lalu, Pasal 18 ayat (5) Aturantertulis Kejaksaan berbunyi bahwa Jaksa Agung dibantu Dari seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda. Nah, Pada pemerintahan Kepala Negara Jokowi, pimpinan Korps Adhyaksa itu beberapa kali berganti.

Dua orang Di antaranya merupakan Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung. Berikut Jaksa Agung Di era pemerintahan Jokowi:

1. Andhi Nirwanto

Foto/Dok SINDOnews

Dia merupakan salah satu yang menjabat Plt Jaksa Agung Di era Kepala Negara Jokowi. Sebelumnya menjadi Plt Jaksa Agung, pria kelahiran 8 Januari 1956, Kudus, Jawa Ditengah ini menjabat Wakil Jaksa Agung.

Dia ditunjuk sebagai Plt Jaksa Agung Dari Kepala Negara Jokowi berdasarkan Keputusan Kepala Negara (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2014. Keppres itu menetapkannya menggantikan Jaksa Agung Basrief Arief hingga ditetapkannya Jaksa Agung Terbaru definitif.

Sedangkan pergantian Basrief bersamaan Didalam berakhirnya masa jabatan Kepala Negara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Kepala Negara Boediono. Berbagai jabatan pernah diemban Dari Andhi, salah satunya adalah Tata Usaha / Jaksa Di Kejari Wonogiri (1981).

Lalu, Kasi Intel Di Kejari Palangkaraya (1989), Kasi Pidum Di Kejari Demak (1991), Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara (1995), Kajari Maros (1997), Kabag Rumah Tangga Kejaksaan RI (1999), Kajari Jakarta Pusat (2000), Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat (2001).

Berikutnya, Kabag Kepangkatan Kejagung RI (2003), Wakajati Sumatera Barat (2004), Wakajati Kalimantan Selatan (2005), Direktur Uheksi Di Jam Pidum (2006), Kajati Kalimantan Timur (2006), Inspektur Pegasum Di Jamwas (2008), Kajati DKI Jakarta (2008).

Lalu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2010), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2011), dan Wakil Jaksa Agung (2013).

2. Muhammad Prasetyo

Foto/Dok SINDOnews

Dia dilantik sebagai Jaksa Agung Dari Kepala Negara Jokowi Di Istana Negeri, Jakarta, Kamis (20/11/2014) sore. Dilansir Di laman resmi Sekretariat Pembantu Presiden Pembantu Kepala Negara, jabatan terakhir Prasetyo Sebelumnya dilantik sebagai Jaksa Agung adalah menjadi anggota Wakil Rakyat-RI periode 2014-2019 mewakili Partai Nasdem.

Maka itu, Kejaksaan Di era Prasetyo sempat Dikatakan sebagai alat politik. Tidak sedikit juga kritikan Di berbagai pihak Pada kinerja Prasetyo memimpin Korps Adhyaksa Yang Berhubungan Didalam penegakan hukum.

Justru, Trimedya Pandjaitan selaku Ketua DPP Partai Sistem Pemerintahan Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan partainya menjadi salah satu korban politisasi hukum Prasetyo. Hal itu diungkapkan Trimedya Di Seminar Nasional Refleksi Hukum Akhir Tahun, Kamis, 21 Desember 2017.

Prasetyo Dikatakan melakukan penyalahgunaan jabatannya Untuk tujuan politik Didalam menjerat Kandidat kepala Area yang diusung PDIP Di jelang Pemilihan Kepal Adaerah. Di itu, Trimedya Justru membeberkan Partai Golkar yang paling banyak menjadi korban.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Deretan Jaksa Agung Di Era Kepala Negara Jokowi, Nomor 3 Meninggal Kecelakaan