Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, sepanjang 2024 tercatat ada 28 Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Di jurnalis. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, 28 Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman tersebut berupa berbagai hal mulai Di ancaman, pelarangan liputan, Kekejaman fisik, teror hingga teror Melewati WhatsApp jurnalis Lantaran Melaporkan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan.
“Ada 28 Kekejaman Dari Januari sampai Juni, ada ancaman, pelarangan liputan, Kekejaman fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, serangan digital,” tutur Ninik Ke Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Ninik menyebutkan, 28 Peristiwa Pidana Hukum itu terjadi sejumlah Lokasi. Rinciannya, 2 Peristiwa Pidana Hukum Ke Jawa Timur; 3 Peristiwa Pidana Hukum Jawa Di; 4 Peristiwa Pidana Hukum Ke Sulawesi Di; 3 Peristiwa Pidana Hukum Sulawesi Selatan.
Ke Di Itu, 3 Peristiwa Pidana Hukum DKI Jakarta; 1 Peristiwa Pidana Hukum Maluku; 2 Peristiwa Pidana Hukum Ke Maluku Utara; 1 Peristiwa Pidana Hukum Ke Papua Barat; 1 Peristiwa Pidana Hukum Ke Papua Di; 2 Peristiwa Pidana Hukum Ke Denpasar; 2 Peristiwa Pidana Hukum Ke Bengkulu; 2 Peristiwa Pidana Hukum Ke Papua Di; 1 Peristiwa Pidana Hukum Ke Sumatera Utara, dan 1 Peristiwa Pidana Hukum Ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Di jurnalis ini tidak berdasarkan delik aduan. Agar, apabila terjadi Kekejaman Di jurnalis, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun segera menanganinya. “Kekejaman ini tidak perlu ada delik aduan, Karena Itu kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah,” ungkap dia.
Ninik menambahkan, Pada ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tetapi hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.
Ninik Merangsang agar tidak hanya ada Memorandum of Understanding (MoU) semata Di Dewan Pers Didalam aparat penegak hukum Untuk menangani Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Di jurnalis. Negeri perlu hadir secara lebih Menyediakan perlindungan kepada jurnalis yang Memperoleh peranan penting. “Saya Merangsang adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Dari Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri Untuk adanya Perkap (Peraturan Kapolri),” ujar Ninik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan Kejaksaan Didalam Dewan Pers telah Memperoleh MoU mengenai Pra-Penanganan dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Di jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.
“Melihat bagaimana situasi Situasi sekarang yang dialami teman-teman media Ke lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat Untuk menjawab itu,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Catat 28 Peristiwa Pidana Hukum Kekejaman Dialami Jurnalis Sepanjang 2024