Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Putri Komaruddin mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengawasan aset kripto. Foto/Dewan Perwakilan Rakyat.go.id
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kami mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Untuk Menyediakan kepastian hukum Untuk OJK Di mengawasi dan mengatur industri kripto Hingga Indonesia,” kata Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Di Fraksi Partai Golkar Putri Anetta Komaruddin, Selasa (31/12/2024).
Dia menjelaskan harusnya pemerintah sudah menerbitkan PP peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto Sebelumnya Januari 2025. Hal ini sesuai Di Perundang-Undangan Nomor4/2023 yang menyebutkan jika proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung Di 12 Januari 2023, yakni Sebelumnya 12 Januari 2025.
“Tapi jelang tahun berganti PP tersebut juga belum turun. Ini nantinya bisa memunculkan kekosong hukum,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang merupakan mantan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK itu, mengatakan bahwa Di Diskusi Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama OJK Di 18 November 2024 lalu, pihaknya sudah mengingatkan OJK Untuk Merangsang pemerintah agar mempercepat terbitnya PP. Hal tersebut menurutnya sudah tertuang Di kesimpulan Diskusi.
Putri Komarudin mengimbau OJK berkoordinasi Di Bappebti dan regulator lain, agar proses transisi berjalan mulus, dan tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses Usaha yang telah berjalan.
“OJK perlu memastikan kesiapan Di segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan Keahlian pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, Perlindungan data, hingga perlindungan konsumen,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Di Partai Golkar itu menyebutkan bahwa transaksi aset kripto Hingga Indonesia nilainya luar biasa. Kata dia, per Oktober 2024 total transaksinya sudah mencapai Rp 475,13 triliun, dan nilainya sudah melebihi investor Pasar Saham.
“Instrumen Penanaman Modal Di Negeri ini juga Memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi Di maraknya aset kripto yang ilegal. Di sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan Untuk konsumen dan investor. Termasuk menjamin upaya Untuk Pelatihan kepada Komunitas Yang Berhubungan Di manfaat dan risiko Di aset ini,” ujar Putri Komarudin.
Pakar ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, meyakini kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto Akansegera lebih baik berada Hingga bawah OJK dibanding Hingga bawah Bappebti.
(shf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat Desak PP Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto Segera Terbit