Di 4 Tahun Pejabat Kementan Keluarkan Rp6,8 Miliar Untuk Kebutuhan SYL

Kepala BPPSDMP Kementan Dedi Nursyamsi Berkata pihaknya menyetorkan Rp6,8 miliar Yang Terkait Bersama sharing memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Kepala Badan Penyuluhan dan Pembaruan Sumber Daya Manusia Agrikultur (BPPSDMP) Kementerian Agrikultur (Kementan) Dedi Nursyamsi Berkata pihaknya menyetorkan Rp6,8 miliar Yang Terkait Bersama sharing memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Di menjabat Pembantu Kepala Negara Agrikultur. Dedi membeberkan itu Pada menjadi saksi Di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan Bersama terdakwa SYL dan dua anak buahnya.

“Kalau Untuk Badan Penyuluhan Pembaruan SDM, total berapa Di Di beliau Karena Itu Pembantu Kepala Negara hingga 2023?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh Di Ruang Sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

“Totalnya semua itu ada Di BAP, kalau saya tidak salah ingat kurang lebih Rp6,8 miliar,” jawab saksi.

“Di tiga tahun ya?” lanjut Hakim bertanya.

“Di 4 tahun,” jawab Saksi.

Di ruang sidang, Dedy Berkata tidak semua permintaan kepada pihaknya ia penuhi. Hakim Rianto pun Setelahnya Itu menanyakan Dedi apakah ditagih atau tidak jika tidak memenuhi hal tersebut. “Ditagih Dari siapa, biasanya siapa yang nagih?” tanya Hakim.

“Kalau saya Pak Kasdi (mantan Sekjen Kementan),” jawab Saksi.

Dedi mengaku, Kasdi seringkali menagih via panggilan telepon. “Apa yang disebutkan Di telepon itu?” tanya Hakim.

“Segera selesaikan,” jawab Saksi.

Lebih Jelas, Dedi menyebutkan, Setelahnya Pertemuan pejabat eselon I, Kasdi terkadang menagih agar segera menyelesaikan permintaan. “Lalu Setelahnya Pertemuan juga misalnya Pertemuan eselon I Bersama Sekjen biasanya Pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi ‘segera tuntaskan’,” terang Saksi.

Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan. Di Peristiwa Pidana tersebut, KPK juga menetapkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai Individu Terduga.

Ketiganya pun Pada ini menjadi terdakwa Di Peristiwa Pidana tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan Individu Terduga Yang Terkait Bersama dugaan TPPU.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Di 4 Tahun Pejabat Kementan Keluarkan Rp6,8 Miliar Untuk Kebutuhan SYL