Mantan Waketum Partai Bulan Bintang (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Dwianto Ananias bakal menggugat SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Perserikatan Bangsa-Bangsa Di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid Ke PTUN. Foto/Achmad Al Fiqri
Dwi mengungkapkan, gugatan Ke PTUN itu juga dilayangkan Di sejumlah pengurus yang dicopot Di Fahri. Kendati demikian, Dwi mengatakan, pihaknya masih Merencanakan gugatan tersebut Ke PTUN.
“Kami Lagi persiapkan (gugatan). Di Sebab Itu beberapa orang kami tidak paksa, tetapi Untuk mereka yang dicoret namanya mau gabung, ayok,” kata Dwi Di jumpa pers Di Kantor DPP Perserikatan Bangsa-Bangsa, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Ia menuturkan, sejumlah mantan pengurus yang Akansegera melayangkan gugatan itu seperti Wakil Ketua Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Fuad Zakiria dan sejumlah Ketua DPP Perserikatan Bangsa-Bangsa. Malahan, ia Mengungkapkan bakal menempuh gugatan Proses Hukum umum bila ditemukan unsur pidana Untuk proses perubahan struktur Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Iya (Akansegera gugat Ke PTUN), bila perlu nanti kita Ke Proses Hukum umum, bisa juga Proses Hukum umum. Kalau ada pemalsuan tanda tangan itu kita anggap pidana juga, kita cek juga,” katanya.
“Lebih cacat lagi ketika menyampaikan hasil MDP itu kepada Kemenkumham itu secara sembunyi-sembunyi, diam-diam meminta Kop Surat dan stempel. Ada apa ini? Kok Pak Yusril diam-diam begini? Ini pasti ada sesuatu,” kata Dwi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dipecat Fahri Bachmid, Mantan Pengurus Perserikatan Bangsa-Bangsa Bakal Gugat SK Kemenkumham Ke PTUN