Jakarta –
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, disebut-sebut Menyediakan izin pembangunan beach club Raffi Ahmad Ke Pantai Krakal. Sunaryanta buka suara.
Sunaryanta dikaitkan Bersama pembangunan Resort and Beach Club Bekizart Ke Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkiudl, Yogyakarta. Mantan Pensiunan Tentara TNI itu disebut-sebut Menyediakan izin pembangunan beach club yang digadang-gadang menjadi paling luas se-Indonesia tersebut.
Tudingan itu mencuat sebagai buntut munculnya Sunaryanta Untuk foto-foto yang diunggah Raffi Ke akun Instagram Ke 16 Desember 2023 yang diberi keterangan groundbreaking beach club Ke Pantai Krakal.
Sebelum Ide itu mencuat, sejumlah kalangan menentang pembangunan beach club yang Berencana dibangun Raffi Ahmad dan bekerja sama beberapa pihak, salah satunya investor asal Yogyakarta, Arbi Leo. Sampai-sampai muncul petisi Ke change.org menolak pembangunan beach club milik Raffi Ahmad Ke Gunungkidul yang dibuat Muhammad Raafi Bersama judul Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad Ke Gunungkidul!.
“Kok bisa sih Bupati Gunungkidul Sunaryanta kasih izin bangun resort? Padahal kata WALHI Jogja, proyek itu belum ada Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) nya,” salah satu kalimat Untuk petisi yang diunggah Ke Maret 2024.
Pada dikonfirmasi, Sunaryanta mengatakan tidak pernah Menyediakan izin pembangunan beach club milik Raffi Ahmad. Sunaryanta mengatakan pembangunan tersebut Ke tahap wacana.
“Kalau Raffi Ahmad izinnya kan belum. Mutakhir wacana Sebagai melakukan Penanaman Modal Untuk Negeri Ke tempat itu,” kata Sunaryanta seperti dikutip Untuk detikJogja.
Sunaryanta bersikukuh telah Menyediakan izin Yang Berhubungan Bersama mega proyek Raffi Ahmad tersebut.
“Izinnya itu belum, tetapi ini yang terjadi pemberitaan Ke luar sana kan seakan-Berencana sudah ada bangunan, Berencana membangun, sudah merusak dan sebagainya,” kata dia.
Pensiunan Tentara TNI itu mengakui adanya pro dan kontra Untuk hal Penanaman Modal Untuk Negeri merupakan hal yang wajar. Tetapi begitu, Sunaryanta mengatakan bagaimana sumber daya alam yang ada bisa dimanfaatkan Bersama Komunitas Gunungkidul.
“Tetapi harus ingat bahwa Gunungkidul ini jumlahnya (penduduk) adalah 776.622 orang dan ini yang harus kita persiapkan. Masa Di Sebagai mereka dapat menikmati itu. Jangan sampai kita Memiliki sumber daya alam yang sangat besar tetapi kita tidak bisa memanfaatkan,” kata dia.
Pemanfaatan tersebut, Sunaryanta mengungkapkan bisa dilakukan sejauh masih menaati peraturan yang ada. Dia mengatakan pihaknya pro Di pembangunan dan lingkungan.
“Selagi masih memenuhi aturan dan berjalan Ke atas koridor peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Sunaryanta mengatakan siapapun yang hendak berinvestasi Ke Gunungkidul harus mampu menyerap tenaga kerja warga lokal sebanyak 80-90 persen Untuk total jumlah pekerja.
Raffi telah Memperkenalkan Memikat diri Untuk pembangunan proyek beach club itu lewat akun Instagramnya @raffinagita1717. Lewat video Untuk Mekkah, Raffi Mengungkapkan mengetahui kekhawatiran Komunitas Untuk Ide proyek tersebut.
“Ke momen ini saya ingin menyampaikan pernyataan Yang Berhubungan Bersama berita yang Untuk ramai dibicarakan Yang Berhubungan Bersama proyek Ke Gunungkidul. Saya sebagai warga Bangsa Indonesia yang taat hukum saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran Komunitas Yang Berhubungan Bersama proyek ini yang belum sejalan Bersama peraturan yang berlaku,” kata Raffi.
“Bersama ini saya Mengungkapkan Berencana Memikat diri Untuk keterlibatan proyek ini. Untuk saya, apa pun yang saya lakukan Untuk Usaha-Usaha saya ini, wajib sesuai Bersama peraturan yang berlaku Ke Indonesia terutama harus dapat Menyediakan manfaat yang baik Sebagai Komunitas Indonesia,” Raffi menambahkan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga menentang pembangunan beach club itu, sebab proyek tersebut berada Ke Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu Pada timur.
Ke Untuk Permen Nomor 17 tahun 2012 turut menyebutkan Kawasan Bentang Alam Karst adalah kawasan lindung geologi sebagai Pada kawasan lindung nasional. Pemanfaatannya tidak boleh Berpotensi Sebagai merusak kawasan bentang alam karst.
WALHI menilai pembangunan beach club milik Raffi itu Berpotensi Sebagai merusak Daerah batuan karst serta daya tampung dan dukung air. Ke Di Itu, WALHI menyebutkan Daerah KBAK tersebut merupakan zona rawan Genangan Air dan amblesan tinggi.
“Ke peta KBAK Gunung Sewu Pada Timur, Daerah Kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana Genangan Air dan zona rawan bencana amblesan tinggi. Pembangunan club beach Bizert Bersama luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya Genangan Air dan longsor Lantaran menghilangnya daya dukung dan daya tampung Ke Daerah Tanjungsari,” Untuk keterangan WALHI.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Disebut Beri Izin Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad, Bupati Gunungkidul Merespons