Kelompencapir Melakukan diskusi Bersama tema Penerapan Prinsip Syariah Ke Perjanjian Pembiayaan Untuk Rangka Standarisasi Akta, Kamis 13 Juni 2024. Foto/Istimewa
Founder Kelompencapir, Dewi Tenty Septi Artiany menyampaikan, diskusi kali ini merupakan bentuk keprihatinan Yang Terkait Bersama adanya praktik pembiayaan syariah yang belum menerapkan prinsip syariah Sambil Kelompok yang memilih transaksi syariah berharap pilihannya adalah sesuai Bersama syariat agama islam .
“Maka tidak heran apabila Untuk mengejar suatu pencapaian perbankan menerapkan transaksi syariah masih berupa gimmick saja, belum sampai Di esensi Bersama syariah itu sendiri,” kata Dewi Untuk keterangannya, Sabtu (15/6/2024).
Sambil Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Cahyo Rahadian yang diwakili Bersama Constantinus Kristomo menyampaikan, sebagai Bangsa Bersama muslim terbesar Di dunia (prosentase 87,1 persen) Bersama total jumlah penduduk Indonesia, perbankan dan lembaga keuangan syariah merupakan salah satu pilar terpenting.
“Tetapi jika dicermati Kunci sukses Bangsa-Bangsa Di dunia Untuk Membuat potensi keuangan berbasis syariah, adalah adanya kepastian hukum Bagi investor,” ujarnya.
Imbang diskusi Di 53 Kelompencapir itu, selain Memperkenalkan Cahyo Rahadian, Dirjen AHU Kemenkumham, juga mengundang, Dr Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan & Anggota Dewan Komisioner OJK.
Di Itu hadir juga Endang Setyowati SH,MH ( Partner Di AZP Legal Consultant), Dr. Widyaningsih, SH,MH (Dosen FH UI), AH Azharuddin Lathif, M.AG, MH (Dewan Syariah Nasional) dan Nyimas Rohmah (Direktur Pengaturan dan Pembuatan Perbankan Syariah OJK) Bersama moderator Fessy Alwi dan pembaca kesimpulan Levi Valerina.
Menurut Cahyo, notaris perlu mencermati dan mampu Menyediakan pendapat hukum serta pemahaman kepada para pihak sesuai Bersama kewenangan yang Di miliki Bersama notaris Untuk mewujudkan kepastian dan rasa aman Bagi para pihak, maupun notaris sendiri.
“Untuk praktik banyak regulasi yang simpang siur, membuat para praktisi Di perbankan syariah seperti halnya notaris, tidak terjepit Di Di-Di, Lantaran itu perlu didorong adanya harmonisasi dan sinkronisasi antar regulasi, dan harus dipecahkan bersama-sama,” jelas Dirjen AHU.
Ia menyarankan, Sebagai dibuat Kertas kerjauntuk penyesuaian dan penyelarasan Konsep Untuk standarisasi akad-akad syariah sebagai kontribusi kepada Kelompok.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diskusi Kelompencapir Sebut Perlunya Harmonisasi Peraturan Syariah