Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, anggota Lembaga Legis Latif Didalam Fraksi Nasdem Ujang Iskandar diduga Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat periode 2009. Foto/SINDOnews
“Iya betul (penangkapan Ujang Iskandar). Itu sesuai surat Didalam Kejaksan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (26/7/2024).
Ujang Iskandar ditangkap Di tiba Di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai kembali Didalam Vietnam, hari ini. Hingga Di Ini, Harli belum merinci mengenai tindak pidana Kejahatan Keuangan yang dimaksud.
Harli hanya menyampaikan politikus Nasdem tersebut diduga menyelewengkan dana Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
“Bentuk dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan penyimpangan dana penyertaan modal Didalam Pemerintan Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” kata Harli.
Di ini, Ujang Iskandar masih Untuk pemeriksaan intensif. Nantinya diserahkan Hingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Ditengah. “Nanti waktunya tergantung penyidik. Kita hanya mengamankan atas permintaan Kejati Kalteng,” kata Harli.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditangkap Kejagung, Ujang Iskandar Diduga Selewengkan Dana Penyertaan Modal