—
Provinsi DKI Jakarta Melakukan Inisiatif pemutihan denda Pph Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemberian pemutihan denda PKB dan BBNKB diatur Ke Keputusan Kepala Badan Pendapatan Area Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Hukuman Politik Administrasi Secara Jabatan Untuk jenis Pph Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemutihan ini diadakan Untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Hingga-497 Kota Jakarta serta menyambut HUT Hingga-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayarannya, Lantaran penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” bunyi postingan Hingga akun @Humaspajakjakarta.
Keputusan penghapusan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku Di 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Didalam Inisiatif pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak Pph Berencana dibebaskan Di denda. Karena Itu, jika terlambat membayar Pph atau memperpanjang STNK, hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Ke Pada Yang Sama, Untuk User yang ingin balik nama surat kendaraan Hingga Provinsi Jakarta Berencana Merasakan pemutihan biaya, Agar pembeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama tanpa biaya.
Kendati demikian, setiap pengendara tetap harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Didalam Syarat yang berlaku.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: DKI Bebaskan Denda Keterlambatan Pph Kendaraan hingga 31 Agustus