Jakarta –
Bertambah lagi daftar bule yang berulah Di Bali. Kali ini mereka menyalahi izin tinggal Bersama menjadi instruktur diving.
Mereka adalah dua warga Negeri Asing (WNA), NMW asal Amerika Serikat dan NV asal Belgia. Sebab tindakan mereka yang menyalahi izin tinggal, mereka dideportasi Di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Internasional (Kakanim) Singaraja Hendra Setiawan mengatakan pengamanan Pada keduanya dilakukan Sesudah Perpindahan Penduduk Internasional Memperoleh laporan Di Kelompok Berencana keberadaan WNA yang acapkali mabuk-mabukan hingga membuat keributan Bersama warga lokal.
Menindaklanjuti laporan Di Kelompok, Skuat pengawasan Sesudah Itu diterjunkan Ke lokasi guna Sebagai memeriksa mereka. Berkoordinasi Bersama pemilik tempat tinggal Di mana WNA tersebut menetap, Skuat Sesudah Itu mendapati bahwa keduanya Ditengah bekerja sebagai instruktur diving ilegal Di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving.
Petugas Perpindahan Penduduk Internasional memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki Dari keduanya. Mengetahui bahwa keduanya tidak Memiliki izin Sebagai bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan, mereka Sesudah Itu diboyong Ke kantor Perpindahan Penduduk Internasional Sebagai diperiksa.
“Berdasarkan hasil pendalaman Dari petugas, baik NMW maupun NV mengakui bekerja sebagai instruktur diving, tetapi hanya Memiliki izin tinggal kunjungan saja,” kata Hendra, Di siaran pers yang diterima Sabtu (15/6/2024).
Mereka Sesudah Itu dideportasi dan dimasukkan Di daftar hitam kunjungan Ke Bali. Hal itu sesuai Bersama Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya dideportasi Di Bandara Ngurah Rai Ke AS dan Belgia, Di Jumat (14/6/2024).
Di hari Selasa (4/6) seorang ibu bersama 3 anaknya juga dideportasi Ke Rusia. Mereka overstay hingga 60 hari.
“Mereka telah melebihi batas waktu tinggal Di Indonesia Di lebih Di 60 hari,” kata Kepala Kantor Daerah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Di keterangannya pekan lalu.
Pramella tidak menjelaskan secara rinci kegiatan yang dilakukan Dari sekeluarga bule Rusia itu Di Di Bali hingga mereka bisa overstay.
Sepanjang Januari-Juni 2024, Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Singaraja telah mendeportasi 15 WNA Sebab melakukan berbagai Pelanggar. Ada yang menyalahi izin tinggal, overstay, hingga tindakan kriminal.
Artikel ini telah tayang Di detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Dua Bule Nekat Karena Itu Instruktur Diving, ‘Ditendang’ Deh Di Bali