Direktur Komunikasi dan Bimbingan User Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto (Ditengah) Pada Press Tour Kemenkeu Hingga kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6/2024). Foto/Puguh Hariyanto
Melihat Kepentingan geoekonomi dan geostrategis tersebut, pemerintah membentuk dua kawasan berfasilitas, yaitu kawasan perdagangan bebas /free trade zone (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Keputusan ini diharapkan mampu menjadi katalis Untuk peningkatan volume Penanaman Modal Asing Hingga Daerah ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan User Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Kementerian Keuangan, Melewati Bea Cukai , turut Menyediakan insentif fiskal dan prosedural Untuk dua kawasan berfasilitas tersebut. Selain Untuk Menarik Perhatian Penanaman Modal Asing dan Meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai Pada pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance.
”Insentif tersebut diharapkan dapat Memangkas hambatan Penanaman Modal Asing, serta Mendorong geliat dunia usaha, yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor Kemajuan ekonomi, Untuk mencapai cita-cita pemerintah Untuk mewujudkan stabilitas perekonomian nasional,” kata Nirwala Hingga Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6/2024).
Menurut Nirwala, kawasan bebas Batam ditetapkan Di 2007 Melewati PP No 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi Di Januari 2009. Tujuan pembentukannya Mendorong kegiatan lalu lintas Perdagangan Global yang mendatangkan devisa Untuk Negeri serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar Untuk Indonesia, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan Meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik Asing maupun Untuk negeri.
Kawasan bebas Hingga Daerah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Mutakhir. Hingga kawasan tersebut, berbagai sektor Merasakan perkembangan yang pesat, seperti industri Produksi, elektronik, galangan kapal, Wisata Internasional, dan Pengiriman.
“Untuk kawasan bebas, kami Menyediakan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pph Untuk rangka Perdagangan Masuk Negeri (PDRI) atas pemasukan Produk Di luar negeri Hingga kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan Produk Di Daerah domestik lain Hingga Untuk kawasan bebas. Adapun Untuk insentif nonfiskal berupa kemudahan Penanaman Modal Asing dan perijinan Melakukanlangkah-Langkah satu pintu Melewati Badan Pengusahan Batam (BP Batam),” jelasnya.
Kawasan berfasilitas lainnya Hingga Daerah Batam, yakni KEK merupakan kawasan Di batas tertentu Untuk Daerah hukum Indonesia yang ditetapkan Untuk Melakukan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Tujuan pembentukan KEK mempercepat pembangunan perekonomian Hingga kawasan-kawasan strategis tertentu Untuk pembangunan perekonomian nasional dan menjaga Kesejaganan pembangunan ekonomi Hingga setiap Lokasi Untuk kesatuan perekonomian nasional.
Pada ini, Hingga Daerah Batam terdapat tiga KEK. Pertama, KEK Batam Aero Technic yang ditetapkan tahun 2021 dan terletak Hingga Kecamatan Nongsa. KEK ini Memiliki tema kegiatan usaha Hingga antaranya produksi dan pengolahan; Pengiriman dan distribusi; Studi, ekonomi digital, dan Pembuatan Keahlian; serta ekonomi lain.
Kedua, KEK Nongsa ditetapkan 2021 dan terletak Hingga Daerah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini Memiliki tema kegiatan usaha Studi, ekonomi digital, dan Pembuatan Keahlian; Wisata Internasional; Belajar; industri kreatif; dan ekonomi lain. Ketiga, KEK Tanjung Sauh yang ditetapkan tahun 2024 dan terletak Hingga Daerah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini Memiliki tema kegiatan usaha produksi dan pengolahan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dua Kawasan Perdagangan Bebas dan KEK, Dorong Peningkatan Penanaman Modal Asing Hingga Batam