Skuat penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik usaha TV kabel Ke Kota Ternate sebagai Dugaan Pelaku. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Skuat penyidik Di ini telah mengirimkan berkas Perkara Hukum Ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sebagai diperiksa. PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pihak yang Merasakan izin Sebagai menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan Ke Kepolisian Area Maluku Utara Di 2 pengusaha TV Kabel Ke Kota Ternate Bersama inisial MB selaku pengelola TV Kabel BKC dan AAL selaku pengelola KMT.
Kedua pengusaha tersebut diduga telah Bersama sengaja dan tanpa hak melakukan redistribusi atau penyiaran secara komersial baik langsung maupun tidak langsung konten siaran milik K-Vision kepada para pelanggannya tanpa izin pemegang Hak Siar dan/atau Hak Yang Berhubungan Bersama, sebagaimana dimaksud Di Pasal 118 ayat (1) dan/atau Pasal 118 ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Head of Litigation K-Vision, Nurul Huda menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Maluku Utara dan berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menyelesaikan proses analisa berkas Perkara Hukum tersebut.
“Agar penyidik kepolisian bisa segera menyerahkan berkas dan Dugaan Pelaku Sebagai segera disidangkan Agar kami bisa Menyambut kepastian huku,” ujar Nurul Di keterangannya, Jumat (14/6/2024).
Lebih Jelas, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Muharzi Hasril mendukung langkah hukum yang dilakukan K-Vision Di rangka ikut serta menciptakan iklim dan Laga usaha yang sehat Ke bidang penyiaran Ke Indonesia.
Ia mengingatkan setiap orang dilarang meredistribusi siaran tanpa izin Bersama tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran. Kepada semua stakeholder penyiaran yang terlibat, baik penyelenggara maupun Komunitas harus mematuhi regulasi yang berlaku.
“Langkah hukum yang dilakukan Bersama K-Vision, yang juga merupakan anggota Bersama APMI, perlu disambut Bersama positif. Tentunya diharapkan agar Di menjalankan usahanya LCO dapat memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku Ke Indonesia,” ucap Muharzi.
Segala bentuk perbuatan menyiarkan dan/atau mendistribusikan tayangan ilegal yang dilakukan Bersama pihak mana pun juga TANPA IZIN atau PERSETUJUAN Bersama pemegang Hak Siar adalah TINDAKAN PIDANA Bersama ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Kurs Mata Uang Nasional) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Berikutnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dua Pengelola TV Kabel Ke Ternate Ditetapkan Karena Itu Dugaan Pelaku